Weda,TalentaNews.com – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah melalui Komisi III bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait belum jelasnya pembayaran lahan dan kebun warga yang terdampak proyek pembangunan jalan. Respons tersebut diwujudkan dengan turun langsung ke lokasi sengketa dan bertemu para pemilik lahan pada 21 Januari 2025.

Dalam peninjauan itu, jajaran DPRD tidak sekadar melihat kondisi fisik lokasi, tetapi juga menyerap langsung keluhan warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran atas lahan mereka.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan, Wakil Ketua DPRD Munadi Kilkoda, anggota DPRD Helmi Kasim dan Zainuddin Ali, serta Sekretaris DPRD Ridwan Basalem bersama sejumlah staf sekretariat.

Di hadapan warga, Ketua DPRD Zulkifli Hi Bayan menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. DPRD, kata dia, tidak akan membiarkan hak masyarakat terabaikan dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

“Pada 27 Januari 2026 kemarin,DPRD memfasilitasi rapat bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PUPR, serta warga pemilik lahan guna mencari kejelasan dan solusi konkret. Meski demikian Zulkifli Hi Bayan tidak merinci secara gamblang hasil rapat 27 Januari lalu,” ujarnya di lokasi peninjauan.

Dari hasil pertemuan lapangan terungkap, sedikitnya 20 pemilik lahan terdampak proyek tersebut. Salah seorang warga mengaku telah mengantongi sertifikat tanah sejak 1985, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian proses pembayaran. Bahkan, terdapat lahan yang telah dua tahun belum menerima realisasi ganti rugi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme administrasi dan penyelesaian hak-hak masyarakat dalam proyek pembangunan yang tengah berjalan.

Warga berharap kehadiran langsung DPRD serta rencana rapat lintas instansi itu benar-benar menjadi pintu masuk penyelesaian, bukan sekadar formalitas. Komisi III DPRD pun menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga ada kepastian hukum dan pembayaran yang adil bagi seluruh pemilik lahan terdampak.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *