Weda,TalentaNews.com- Dugaan manipulasi dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) senilai Rp15.412.908.948 mencuat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah (Perkim Halteng), Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Talentanews.com, SPP tersebut tercatat dengan Nomor: 82.02.01.00000371.04.2.10.1.03.01.0000PR1/12/2025. Dokumen itu dilengkapi rincian dan lampiran pendukung, serta diterbitkan oleh Perkim Halteng selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus pengguna anggaran.
Dalam SPP-LS itu, nama penerima tercantum Abdullah Yusuf dengan dua rekening tujuan pada Bank Maluku. Satu rekening bernomor 1701007068 atas nama Disperkim, sementara satu rekening lainnya diduga milik kontraktor. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan nomor rekening pemilik lahan.
Pada bagian keperluan pembayaran, SPP-LS itu menyebutkan Belanja Modal Tanah Perlu Lainnya berupa biaya ganti rugi tanah dan tanaman produktif untuk pembayaran lahan milik warga berinisial SR seluas 2.148 meter persegi.
Nilai dalam SPP-LS itu berbeda jauh dengan dokumen Surat Perjanjian Jual Beli Tanah bernomor 500.17.2.3/14/SP-KNTRK/20225 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran lahan milik SR seluas 2.148 meter persegi berikut tanaman produktif hanya tercatat sebesar Rp171.840.000.
Sebelumnya, Abdullah Yusuf membantah adanya dokumen pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp15 miliar. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan mempersilakan publik melakukan pengecekan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Informasi yang disampaikan itu bukan fakta tetapi hoaks alias fitnah. Mana ada SP2D pembayaran tanah atas nama saudara SR senilai Rp15 miliar? Silakan cek ke BPKAD ada atau tidak SP2D terbit pembayaran tanah senilai itu,” ujarnya.
Namun, yang menjadi sorotan publik bukan terbit atau tidaknya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melainkan keberadaan dokumen SPP-LS senilai Rp15,4 miliar yang secara administratif telah ditandatangani Bendahara Dinas Perkim pada 10 Desember 2025. Dokumen tersebut berkaitan dengan daftar biaya ganti rugi tanah pembebasan jalan desa tertanggal 1 Desember 2025.
Dalam pernyataan terbarunya, Abdullah akhirnya membenarkan adanya dokumen SPP-LS tersebut.
“Benar dokumen SPP-LS bernilai Rp15,4 miliar. Namun dokumen itu merupakan kekeliruan dalam sistem keuangan internal Perkim atau hilaf,” akunya, Kamis (12/2/2026).
Meski mengakui keberadaan dokumen itu, Abdullah tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dokumen dengan nilai miliaran rupiah dapat terbit dan ditandatangani jika hanya disebut sebagai kekeliruan sistem.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Disperkim Halteng yang dikonfirmasi terkait tanda tangannya dalam dokumen SPP-LS tertanggal 10 Desember 2025 belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola administrasi dan pengawasan internal anggaran di lingkungan Perkim Halteng.(*)


