Weda,TalentaNews.com – Proyek pembangunan jalan di Desa Wedana, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memicu polemik serius. Sebanyak 20 warga mengaku lahannya telah dibongkar untuk kepentingan proyek tersebut, namun hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan tahun 2025 sebesar Rp4,8 miliar. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perkim, Abdullah Yusuf, menyusul beredarnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) senilai Rp15.412.908.948,00 yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Anggaran pembebasan lahan tahun 2025 hanya sebesar Rp4,8 miliar,” tegas Abdullah.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Warga mengaku tidak pernah menerima pembayaran, meski alat berat telah lebih dulu masuk dan membongkar lahan mereka.

Zainuddin, salah satu pemilik lahan, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pemerintah telah menyalahi prosedur karena melakukan pembangunan sebelum menyelesaikan hak masyarakat.

“Seharusnya dibayar dulu baru dibangun. Ini justru dibongkar dulu, sampai sekarang tidak ada kejelasan pembayaran,” ujarnya dengan nada kecewa.Jumat (13/2/2026)

Menurutnya, warga tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun mereka menuntut keadilan dan kepastian atas hak kepemilikan tanah yang telah digunakan.

Sementara itu, Abdullah Yusuf berdalih pembayaran belum dapat dilakukan karena belum tercapai kesepakatan harga antara pemerintah dan pemilik lahan.

“Belum ada kesepakatan harga. Kalau dipaksakan bayar tanpa dasar yang jelas, saya bisa bermasalah secara hukum,” katanya.

Ia mengakui bahwa secara mekanisme, pembebasan lahan seharusnya diawali dengan sosialisasi dan kesepakatan nilai ganti rugi, dilanjutkan pembayaran, kemudian baru dilakukan pembongkaran atau pembangunan. Dalam kasus Desa Wedana, prosedur tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran pembebasan lahan di Halmahera Tengah. Di satu sisi, anggaran miliaran rupiah tersedia. Di sisi lain, puluhan warga mengaku haknya belum dipenuhi, sementara proyek telah berjalan.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya kepercayaan publik yang dipertaruhkan, tetapi juga potensi konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran prosedur pembebasan lahan.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *