Weda, TalentaNews.com – Bantahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Abdullah Yusuf, terkait dugaan mark up pembebasan lahan, dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.

Isu yang dipersoalkan publik bukan sekadar klaim “hoaks” atau tidak adanya SP2D Rp15 miliar, melainkan keberadaan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) senilai Rp15 miliar yang secara administratif telah ditandatangani Bendahara Dinas Perkim pada 10 Desember 2025. Dokumen tersebut berkaitan dengan daftar biaya ganti rugi tanah pembebasan jalan desa tertanggal 1 Desember 2025.

Dalam klarifikasinya di sejumlah media, Abdullah Yusuf menyatakan bahwa anggaran pembebasan lahan tahun 2025 hanya sebesar Rp4,8 miliar dan menegaskan tidak pernah terbit SP2D Rp15 miliar. Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai pengalihan isu.

Sebab, yang dipersoalkan sejak awal adalah SPP Rp15 miliar, bukan SP2D.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, SPP merupakan dokumen resmi awal yang menjadi dasar proses pencairan anggaran. Artinya, meskipun dana belum dicairkan dan SP2D belum terbit, keberadaan SPP tetap merupakan fakta administratif yang sah dan tidak bisa diabaikan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, bagaimana mungkin SPP Rp15 miliar diterbitkan dan ditandatangani jika pagu anggaran pembebasan lahan hanya Rp4,8 miliar. Dari mana angka Rp15 miliar itu berasal.

Pernyataan Kadis Perkim yang mengakui telah menandatangani akta jual beli justru memperkuat bahwa proses administratif telah berjalan.

“Setelah akta jual beli dibuat dan saya sudah tanda tangan, ada klaim dari masyarakat lain atas lokasi tersebut sehingga pembayaran ditangguhkan. Jadi tidak ada SP2D yang terbit di bulan Desember 2025 atas pembayaran lokasi tersebut, apalagi sampai dengan nilai Rp15 miliar. Ini pembohongan publik,” tegas Abdullah Yusuf.

Namun, alasan penangguhan pembayaran akibat klaim pihak lain tidak serta-merta membatalkan SPP, kecuali disertai dokumen resmi berupa pembatalan atau berita acara penghentian proses. Hingga kini, belum ada dokumen tersebut yang dibuka ke publik.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Disperkim Halteng yang dikonfirmasi terkait tanda tangannya pada SPP-LS tertanggal 10 Desember 2025 memilih bungkam.

Di sisi lain, persoalan baru juga muncul. Terdapat 20 warga yang lahannya telah dibongkar untuk pembebasan jalan di Desa Wedana, namun hingga kini belum menerima pembayaran. Padahal, menurut Kadis Perkim, tersedia anggaran pembebasan lahan sebesar Rp4,8 miliar pada tahun 2025.

Ketidaksinkronan antara angka pagu Rp4,8 miliar dan SPP Rp15 miliar menimbulkan tanda tanya serius mengenai tata kelola administrasi dan penganggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Tengah belum membuka ke publik sejumlah dokumen krusial, antara lain.Salinan SPP-LS senilai Rp15 miliar.Dokumen resmi pembatalan atau revisi SPP dan Penjelasan teknis dan administratif terkait selisih nilai Rp4,8 miliar dan Rp15 miliar.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dokumen keuangan daerah merupakan informasi publik yang wajib dapat diakses dan diuji secara terbuka.

Sikap pejabat publik yang menuding media melakukan pembohongan publik tanpa membuka dokumen pembanding justru dinilai melemahkan posisi pemerintah dan berpotensi menimbulkan pertanyaan baru terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Redaksi TalentaNews.com menegaskan, penelusuran akan terus dilakukan melalui permintaan dokumen resmi ke BPKAD, Inspektorat, serta aparat pengawasan eksternal, guna memastikan apakah penerbitan SPP Rp15 miliar tersebut sekadar kesalahan administratif atau mengindikasikan persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *