Weda, TalentaNews.com – Polemik dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) senilai Rp15,4 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kian memanas. Setelah sebelumnya menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, Kepala Dinas Perkim Abdullah Yusuf kini mengakui keberadaan dokumen itu, namun berdalih terjadi kekeliruan sistem internal.
Sebelumnya, Abdullah dengan tegas membantah adanya dokumen pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp15 miliar. Ia bahkan menantang publik untuk mengecek langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Informasi yang disampaikan itu bukan fakta tetapi hoaks alias fitnah. Mana ada SP2D pembayaran tanah atas nama saudara SR senilai Rp15 miliar? Silakan cek ke BPKAD ada atau tidak SP2D terbit pembayaran tanah senilai itu,” ujarnya.
Namun, isu yang dipersoalkan publik bukanlah terbit atau tidaknya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melainkan keberadaan dokumen SPP-LS senilai Rp15,4 miliar yang secara administratif telah ditandatangani Bendahara Dinas Perkim pada 10 Desember 2025. Dokumen tersebut berkaitan dengan daftar biaya ganti rugi tanah pembebasan jalan desa tertanggal 1 Desember 2025.
Dalam pernyataan terbarunya, Abdullah akhirnya membenarkan adanya SPP-LS tersebut.
“Benar dokumen SPP-LS bernilai Rp15,4 miliar. Namun dokumen itu merupakan kekeliruan dalam sistem keuangan internal Perkim atau hilaf,” akunya, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dokumen dengan nilai fantastis itu bisa terbit dan ditandatangani jika hanya disebut sebagai “kekeliruan sistem”. Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Disperkim Halteng yang dikonfirmasi terkait tanda tangannya dalam dokumen SPP-LS tertanggal 10 Desember 2025 memilih bungkam.
Di tengah polemik administrasi tersebut, persoalan lain mencuat. Sebanyak 20 warga Desa Wedana mengaku lahannya telah dibongkar untuk kepentingan pembebasan jalan, namun hingga kini belum menerima pembayaran.
Padahal, menurut Abdullah, pada tahun anggaran 2025 tersedia dana pembebasan lahan sebesar Rp4,8 miliar.
Ia berdalih pembayaran belum dapat dilakukan karena belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan pemilik lahan.
“Alasan Perkim tidak melakukan pembayaran lahan tersebut karena tidak ada kesepakatan harga dengan pemilik. Kalau dipaksakan bayar, saya bisa masuk penjara,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan, mekanisme pembebasan lahan seharusnya diawali dengan sosialisasi dan kesepakatan harga, baru kemudian dilakukan pembongkaran. Namun, dalam kasus di Desa Wedana, prosedur disebutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Hal ini terbalik. Dinas PUPR memberikan surat 9 Oktober setelah proyek itu selesai dilelang dan sudah dikerjakan. Bukan Perkim tidak mau bayar, tapi prosedur awalnya yang salah,” tandasnya.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana dokumen SPP-LS bernilai Rp15,4 miliar bisa terbit dan ditandatangani, sementara di lapangan puluhan warga mengaku belum menerima hak mereka? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPKAD maupun pihak terkait lainnya mengenai status dan alur administrasi dokumen tersebut. (*)



