Weda, TalentaNews.com – Aliran uang daerah ke Perusahaan Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama (FMB) Kabupaten Halmahera Tengah kian memantik kecurigaan. Di tengah catatan kerugian yang membengkak hingga Rp3,5 miliar dalam dua tahun berturut-turut, pemerintah daerah justru terus menyuntikkan modal ke perusahaan pelat merah tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, PD FMB merugi Rp1,32 miliar pada 2023. Kerugian itu bukan anomali sesaat. Pada 2024, angka kerugian justru melonjak tajam menjadi Rp2,19 miliar. Tidak ada tanda pemulihan, tidak pula terlihat strategi penyelamatan bisnis yang jelas.

Namun alih-alih menghentikan keran dana, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap menggelontorkan penyertaan modal sepanjang 2024 melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: untuk apa uang daerah terus dikucurkan jika perusahaan tak pernah menunjukkan kinerja sehat.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH, menyebut kondisi tersebut sebagai alarm keras kegagalan tata kelola BUMD. Menurutnya, Perusda seharusnya menjadi instrumen investasi daerah untuk menghasilkan keuntungan dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menjadi “kuburan uang” APBD.

“Kalau sudah dua tahun berturut-turut rugi, tapi masih disuntik modal tanpa evaluasi ketat, ini bukan lagi soal bisnis yang gagal, tapi soal tata kelola yang bermasalah,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).kemarin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pola pemeriksaan BPK terhadap sejumlah BUMD di Maluku Utara, penyertaan modal kerap tidak diikuti dengan rencana bisnis yang terukur. Dana perusahaan habis untuk belanja pegawai dan operasional rutin, sementara sektor investasi yang seharusnya menghasilkan pendapatan nyaris tidak bergerak.

“Uang publik berputar di situ-situ saja. Gaji jalan, operasional jalan, tapi bisnisnya stagnan. Ini pola klasik yang selalu muncul di BUMD bermasalah,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan bahwa temuan BPK yang berulang tidak bisa terus-menerus dilindungi dengan label “administratif”. Jika kerugian terjadi secara sistematis dan berulang tanpa perbaikan, maka ada potensi pelanggaran hukum yang harus ditelusuri lebih jauh.

“Awalnya memang administratif. Tapi ketika kerugian terus terjadi, penyertaan modal terus dikucurkan, dan tidak ada perbaikan, di situ mulai masuk wilayah pidana,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala PDAM Halteng, Agus Salim Elake, mengakui bahwa PDAM Halteng mengalami kerugian, namun menegaskan kerugian tersebut bukan disebabkan langsung oleh penyertaan modal dari Pemkab Halteng.

Menurut Agus, berdasarkan Laporan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan PDAM Halteng Tahun 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian terjadi karena biaya operasional jauh lebih besar dibandingkan pendapatan. Salah satu penyebab utamanya adalah tarif air yang masih berada di bawah harga pokok produksi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tarif air PDAM Halteng masih mengacu pada SK Bupati Halteng Nomor 539/PDAM/KEP/I/2022 yang belum memenuhi prinsip Full Cost Recovery (FCR). Selain itu, tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water semakin memperparah kondisi keuangan perusahaan.

“Kehilangan air terjadi akibat kebocoran pipa, penyambungan ilegal, serta pengambilan air oleh masyarakat yang tidak terdeteksi sistem PDAM. Di sisi lain, jumlah pelanggan juga masih relatif kecil,” ujar Agus.

BPKP, lanjutnya, telah merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya mengusulkan kepada Bupati Halteng agar menaikkan tarif air secara bertahap hingga mencapai biaya pokok produksi. PDAM juga diminta menekan tingkat kehilangan air melalui koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan jumlah pelanggan melalui skema dana hibah dan program lainnya.

Terkait penyertaan modal, Agus menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menutup kerugian operasional. Penyertaan modal diklaim dipakai untuk belanja investasi, seperti pengadaan persediaan gudang berupa pipa, meter air, pompa cadangan, bahan kimia, aksesoris, serta pembayaran listrik. Sementara itu, pendapatan dari penjualan rekening air digunakan untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional rutin lainnya.(*)

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *