Weda, TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan serius dalam klasifikasi penganggaran belanja daerah pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Nilai kesalahan tersebut mencapai Rp7.654.910.219,00, melibatkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.Rabu (11/2/2026)

Dalam LRA 2024, Pemkab Halmahera Tengah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp778,34 miliar dengan realisasi Rp638,69 miliar atau 82,06 persen. Belanja Hibah dianggarkan Rp32,25 miliar dan terealisasi Rp30,60 miliar atau 94,90 persen. Sementara Belanja Modal dianggarkan Rp848,61 miliar, namun realisasinya hanya Rp584,94 miliar atau 68,93 persen.

Namun, hasil pemeriksaan BPK atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta dokumen pertanggungjawaban belanja pada sejumlah SKPD mengungkap adanya kesalahan penganggaran pada lima SKPD.

BPK mencatat, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.604.910.219,00 ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi bangunan dan jasa konsultansi pembangunan gedung. Kegiatan tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal, karena menghasilkan aset tetap dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan.

Selain itu, BPK juga menemukan kesalahan penganggaran Belanja Hibah sebesar Rp50.000.000,00 pada Badan Pengelola Perbatasan. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan peran perempuan pesisir di Pulau Umiyal, yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa – Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat, bukan Belanja Hibah.

Realisasi belanja kegiatan tersebut dicatat melalui SP2D Nomor 82.02/06.0/000004/TU/5.06.0.00.0.00.01.0000/M/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, dengan uraian pembayaran kegiatan penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan dan pelatihan perempuan pesisir.

BPK menegaskan, praktik penganggaran tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan pemisahan antara Belanja Operasi dan Belanja Modal, serta kewajiban Kepala SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dan memverifikasi RKA-SKPD dan DPA-SKPD.

Akibat kesalahan klasifikasi ini, realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi Rp7,60 miliar, sementara Belanja Modal disajikan lebih rendah dengan nilai yang sama. Demikian pula, Belanja Hibah tercatat lebih tinggi Rp50 juta, dan Belanja Barang dan Jasa lebih rendah dengan nilai identik.

BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut terjadi karena TAPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian mata anggaran yang diajukan oleh SKPD. Kondisi ini berdampak langsung pada penyajian laporan keuangan daerah yang tidak mencerminkan substansi belanja sebenarnya.

Temuan ini menambah daftar catatan penting BPK terhadap tata kelola keuangan daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan menjadi peringatan serius agar proses penganggaran ke depan dilakukan secara lebih akurat, taat regulasi, dan akuntabel.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *