Weda, TalentaNews.com – Pengelolaan proyek fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi catatan merah. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah atas dokumen kontrak, addendum, serta pemeriksaan fisik lapangan menemukan lima paket pembangunan Rumah Dinas Guru tidak selesai tepat waktu, namun tanpa pengenaan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak.

Lima paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan Rp9.384.000.000, masing-masing pembangunan Rumah Dinas Guru di Kecamatan Weda Utara senilai Rp2,84 miliar, Weda Tengah Rp2,862 miliar, Patani Utara Rp834 juta, Patani Timur Rp1,6675 miliar, dan Weda Selatan Rp1,1805 miliar. Seluruh paket pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak ditetapkan selesai pada 31 Desember 2024.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang berakhir pada 12 Mei 2025, diketahui bahwa seluruh paket pekerjaan belum selesai dikerjakan, meskipun pada lokasi pekerjaan masih ditemukan aktivitas rekanan pelaksana. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tercatat berkisar antara 82 hingga 132 hari kalender.

Atas keterlambatan tersebut, pemerintah daerah seharusnya mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan perhitungan Inspektorat, potensi denda yang seharusnya dipungut mencapai Rp249.489.242,56.

Rincian denda tersebut meliputi pekerjaan Rumah Dinas Guru Kecamatan Weda Utara sebesar Rp144.947.777,10, Weda Tengah Rp45.302.385,45, Patani Utara Rp25.893.585,47, Patani Timur Rp30.293.082,77, serta Weda Selatan Rp3.052.411,77. Dengan demikian, total denda keterlambatan dari lima paket pekerjaan mencapai Rp249,48 juta.

Ironisnya, hingga pemeriksaan dilakukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengenakan dan memungut denda keterlambatan tersebut, meskipun masa kontrak dan addendum waktu telah terlampaui. Kondisi ini menunjukkan kelemahan pengendalian pelaksanaan kontrak serta ketidaktegasan dalam menegakkan hak pemerintah daerah.

Dalam keterangan kepada tim pemeriksa, PPK menyampaikan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh terlambatnya mobilisasi peralatan serta terbatasnya ketersediaan material akibat kondisi alam yang tidak menentu. Alasan tersebut dicatat dalam hasil pemeriksaan, namun tidak menggugurkan kewajiban pengenaan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak.

Inspektorat menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya pengawasan internal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah. Keterlambatan penyelesaian proyek bernilai miliaran rupiah yang tidak diikuti dengan pengenaan sanksi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, berupa denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp249,48 juta.

Temuan ini sekaligus memperlihatkan adanya pola pembiaran atas pelanggaran kontrak, yang jika tidak segera ditindaklanjuti berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *