Weda, TalentaNews.com – Kerugian Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Tengah, terus membengkak tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Dalam dua tahun berturut-turut, perusahaan daerah ini tercatat merugi hingga Rp3,5 miliar, namun ironisnya tetap menerima suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kamis (5/2/2026)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, PD FMB mengalami kerugian sebesar Rp1.325.500.000 pada 2023. Kerugian tersebut melonjak pada 2024 menjadi Rp2.197.000.000. Total kerugian dua tahun mencapai Rp3.522.500.000.

Meski mencatat kerugian berulang dan minim aktivitas usaha, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah justru kembali menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp2.177.755.000 sepanjang 2024 melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kebijakan ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap BUMD yang tidak sehat.

PD FMB dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 dengan mandat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sejak mulai beroperasi pada 2019, kegiatan perusahaan dilaporkan hanya terbatas pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 unit di Desa Lelilef. Program tersebut pun terhenti setelah masuk dalam pemeriksaan Kejaksaan, membuat perusahaan nyaris tanpa aktivitas bisnis yang produktif.

BPK dalam laporannya menilai penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah tidak didahului dengan analisis investasi yang memadai, audit laporan keuangan yang independen, serta evaluasi kelayakan usaha. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023.

Lebih jauh, pada Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi secara tegas merekomendasikan pembubaran PD FMB. KPK menilai perusahaan daerah tersebut tidak hanya gagal menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi beban permanen APBD.

Namun hingga rekomendasi tersebut disampaikan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi, audit menyeluruh, maupun penghentian penyertaan modal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah segera menunjuk auditor independen serta menginstruksikan Dewan Pengawas PD FMB agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mencegah kerugian daerah yang berulang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, Basri Dawama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK terkait kerugian PD FMB.

“Temuan BPK terkait kerugian Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama sebesar Rp3,5 miliar sejak 2023 sampai 2024 sudah kami tindak lanjuti dalam bentuk surat. Namun sampai saat ini belum ada respons dari Perusda Fagogoru Maju Bersama,” ujar Basri.

Minimnya respons dari manajemen PD FMB tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal perusahaan daerah yang dibiayai penuh oleh uang rakyat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *