Weda,TalentaNews.com -Dugaan penyimpangan dalam Proyek Peningkatan Jalan Hot Mix Wilayah I di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kian menguat. Proyek bernilai fantastis Rp13.873.995.107,98 yang dibiayai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng Tahun Anggaran 2025 itu kini berada di bawah radar hukum.

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi pekerjaan oleh pelaksana proyek, CV Kokoya Island. Dugaan tersebut mengarah pada ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam kontrak.

Ketua LPP Tipikor Halteng,Fandi Rizky (FR), menyebut hasil investigasi lapangan menemukan kejanggalan serius pada item pekerjaan vital, khususnya pada penyiapan badan jalan serta Lapis Pondasi Agregat (LPA) kelas A.

“Item pekerjaan krusial tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak. Ini bukan persoalan sepele, melainkan indikasi pelanggaran serius,” tegas Fandi kepada awak media.Kamis (5/2/2026)

Menurutnya, penyimpangan pada proyek strategis ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengancam mutu infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat. Jika spesifikasi teknis dikurangi atau dimanipulasi, maka umur jalan dipastikan tidak akan bertahan lama.

Resmi Dilaporkan ke Krimsus Polda Maluku Utara

LPP Tipikor memastikan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Pelaporan ini dimaksudkan untuk membuka secara terang dugaan praktik penyimpangan anggaran dan modus pelaksanaan proyek.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Krimsus Polda Maluku Utara agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Proyek ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujar Fandi.

Mantan Kadis PUPR hingga Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab

Dalam laporannya, LPP Tipikor juga mendesak penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran langsung dalam proyek tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Halteng, Arief Djalaludin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV Kokoya Island.

“Tidak boleh ada yang dilindungi. Mantan Kadis, PPK, dan kontraktor harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan ini,” tandas Fandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kokoya Island maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *