WEDA, Talentanews.com – Proyek pembangunan saluran drainase bernilai puluhan miliar rupiah di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis. Material utama yang seharusnya menggunakan batu, justru diganti dengan tanah timbunan.

Proyek tersebut membentang dari kawasan Gunung Tabalik, kaki Jembatan Lukulamo, area PT GMG, sekitar SPBU Lelilef Woebulen, hingga jalur Air Gemaf menuju Gunung Kewinet. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini diduga bernilai sekitar Rp30 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dan berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Produksi Provinsi Maluku Utara.

Pantauan langsung Talentanews.com di lokasi pekerjaan menunjukkan bahwa saluran drainase tidak dibangun menggunakan batu sebagaimana lazimnya pekerjaan saluran teknis, melainkan menggunakan tanah timbunan. Fakta ini diperkuat oleh pengakuan para pekerja di lapangan.

“Material yang kami pakai memang bukan batu, tapi tanah timbunan,” ungkap salah satu pekerja saat ditemui di lokasi proyek.

Pekerja lain bahkan mengaku heran dengan metode pekerjaan yang diterapkan. Menurutnya, penggunaan tanah timbunan sangat berbeda dengan praktik pembangunan saluran drainase pada umumnya.

“Kami juga heran kenapa tidak pakai batu. Tapi material yang disiapkan hanya itu, jadi pekerjaan tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan kepatuhan kontraktor terhadap dokumen kontrak. Dengan nilai anggaran yang besar, publik mempertanyakan lemahnya pengawasan teknis serta potensi kerugian keuangan negara.

Jika benar salah satu item pekerjaan dalam proyek ini mencakup pembangunan saluran drainase, maka penggunaan material di luar standar teknis dapat mengarah pada dugaan penyimpangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proyek ini dikerjakan sesuai aturan, atau justru sengaja menyimpang demi menekan biaya dan meraup keuntungan lebih besar.

Temuan di lapangan ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai, proyek yang dibiayai APBN seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas dan berumur panjang, bukan sekadar menyerap anggaran tanpa memperhatikan mutu.

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri setempat didesak untuk segera turun tangan dengan melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri kesesuaian spesifikasi material dengan dokumen kontrak, serta mengaudit mekanisme pembayaran setiap segmen pekerjaan.

Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Pembiaran terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Taletanews.com belum berhasil mengonfirmasi pihak PT Putra Ananda, yang diduga sebagai pelaksana pekerjaan, untuk memastikan keterlibatan perusahaan tersebut sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.(Red).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *