WEDA, Talentanews.com – PT Karya Wijaya (KW), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimilikinya.Rabu (7/01/2026)

Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat wajib dan mengikat bagi setiap perusahaan tambang yang menjalankan aktivitas di kawasan hutan. Pelanggaran terhadap batas izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun administratif.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan, serta membuka ruang pidana lingkungan.

“Perusahaan tambang yang melakukan kegiatan di luar wilayah IPPKH atau tanpa izin yang sah berpotensi melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, Pasal 134 ayat (2) UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam UU Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g juncto Pasal 38 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan memperhatikan batasan luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam sanksi pidana berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,” tegasnya.

Tak hanya sanksi pidana, Hendra menambahkan bahwa perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin maupun peraturan perundang-undangan.

Dugaan penambangan di luar areal IPPKH tersebut turut memunculkan pertanyaan serius terkait perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kepada PT Karya Wijaya. Pasalnya, kegiatan eksplorasi dan produksi tambang tidak mungkin dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Karya Wijaya, Arifin, yang dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan, tidak memberikan respons.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *