Weda, TalentaNews.com.- Dugaan ancaman kekerasan dan penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Tengah, Yusuf Hasan, terhadap aktivis antikorupsi menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi brutal terhadap masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol atas pengelolaan keuangan negara.Minggu (4/01/2026)
Ancaman tersebut ditujukan kepada Fandi Riski, salah satu pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 15.42 WIT. Nomor penelpon 08234679xxxx diduga kuat merupakan milik Yusuf Hasan.
Kronologi Ancaman
Fandi Riski mengaku terkejut saat menerima panggilan telepon tersebut. Dalam percakapan itu, Yusuf Hasan diduga melontarkan kata-kata kasar, makian, penghinaan, hingga ancaman kekerasan fisik yang serius. Percakapan tersebut disebut telah direkam dan disimpan sebagai alat bukti.
Perilaku ini dinilai mencoreng marwah birokrasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan menunjukkan arogansi kekuasaan pejabat publik yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokratis.
Ketua LPP Tipikor DKI Jakarta Angkat Bicara
Menanggapi insiden tersebut, Ketua LPP Tipikor DKI Jakarta, Rahmat, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Wilayah LMND Maluku Utara serta mantan pengurus pusat LMND, menyampaikan kecaman keras.
Rahmat secara tegas mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera turun tangan. Ia juga meminta Bupati Halmahera Tengah agar segera mencopot Yusuf Hasan dari jabatannya, karena dinilai bertindak layaknya preman, bukan pejabat publik.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan etika birokrasi. Ini sudah masuk pada dugaan tindak pidana ancaman dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi,” tegas Rahmat.
Ancaman Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Rahmat menegaskan, berdasarkan kronologi dan keterangan korban, tindakan Yusuf Hasan berpotensi kuat dijerat pasal pidana, antara lain.
Pasal 335 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Pasal 369 KUHP, jika ancaman dimaksudkan untuk menekan atau memaksa korban menghentikan aktivitas pengawasan.
Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE, apabila ancaman disampaikan melalui sarana elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 421 KUHP, jika ancaman dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Temuan Krusial di Bagian Kesra Halteng
Kasus ancaman ini diduga tidak berdiri sendiri. Ia disebut berkaitan erat dengan temuan bermasalah di Bagian Kesra Halmahera Tengah, yang sebelumnya telah disorot dalam laporan pemeriksaan, di antaranya.
Belanja hibah senilai Rp340.000.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.
Realisasi penerimaan hibah sebesar Rp785.000.000 yang hingga kini tidak disertai dokumen pertanggungjawaban sama sekali.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ancaman yang dilakukan Yusuf Hasan merupakan upaya menekan dan membungkam aktivis yang tengah mengawal transparansi penggunaan uang negara.
Jika ancaman tersebut bertujuan menghalangi proses pelaporan atau pengungkapan dugaan korupsi, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan proses penegakan hukum.
LPP Tipikor Tegas: Akan Tempuh Jalur Hukum
Ketua LPP Tipikor DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan Yusuf Hasan adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan publik.
Rahmat memastikan pihaknya tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini, baik terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK, maupun proses hukum atas dugaan ancaman dan intimidasi oleh Kabag Kesra Halmahera Tengah.
“Tidak boleh ada satu pun pejabat publik yang merasa kebal hukum. Ancaman terhadap aktivis antikorupsi adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas Rahmat.(Red).







