Weda,TalentaNews com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempertanyakan kejelasan nasib 115 tenaga honorer yang hingga kini belum diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

RDP tersebut berlangsung tegang setelah Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkida, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penjelasan BKPSDM. Munadi menilai keterangan yang disampaikan salah satu staf BKPSDM, Fera, tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.

Munadi menyebut, dalam rapat dijelaskan bahwa tidak pernah ada surat dari Kementerian PAN-RB terkait permintaan tambahan usulan 115 honorer. Namun menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah mengusulkan tambahan 115 orang usai rapat bersama DPRD beberapa waktu lalu.

“Masalahnya bukan ada atau tidak ada surat dari KemenPAN-RB. Faktanya, Pemda sendiri yang mengusulkan tambahan 115 orang setelah rapat dengan DPRD,” tegas Munadi. Selasa (23/12/2025) Kemarin.

Ia juga membantah keras alasan BKPSDM yang menyebut 115 honorer tersebut tidak diusulkan karena tidak tercantum dalam SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2025. Menurut Munadi, alasan tersebut tidak masuk akal.

“Itu penjelasan yang mengada-ada. Nama mereka ada dalam SK PTT 2025. Sampai hari ini mereka masih bekerja dan menerima gaji,” ujar Munadi dengan nada tegas.

Munadi bahkan mencontohkan kondisi di Sekretariat DPRD Halteng, di mana terdapat sedikitnya lima tenaga PTT yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, masih aktif bekerja dan menerima gaji, namun tidak lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Mana mungkin seseorang menerima gaji kalau namanya tidak ada dalam SK PTT. Ini logika sederhana,” katanya.

Lebih lanjut, Munadi menegaskan bahwa dasar pengusulan PPPK Paruh Waktu bukan semata SK PTT, melainkan data tenaga honorer yang telah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dasar utama adalah data BKN. Dari 115 orang itu, rata-rata datanya ada di BKN. Jadi alasan tidak mengusulkan mereka itu keliru besar,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, DPRD Halteng memastikan tidak akan tinggal diam. Munadi menyatakan DPRD akan menyurati Kementerian PAN-RB serta telah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI agar persoalan ini ditangani secara serius.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Halmahera Tengah, Arman Alting, saat dikonfirmasi terpisah, membantah tudingan DPRD. Ia menilai kekhawatiran yang disampaikan Wakil Ketua DPRD terlalu berlebihan dan tidak berdasar.

“Semua tudingan itu terlalu berlebihan. Terkait usulan 115 PPPK Paruh Waktu, kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan kami menemui langsung pihak KemenPAN-RB,” ujar Arman. Rabu (24/12/2025)

Menurutnya, usulan tersebut telah diterima dan akan diputuskan pada tahun 2026. Ia pun meminta DPRD untuk tidak membangun opini yang menyesatkan publik.

“Jadi apa yang ditakuti Pak Munadi terlalu berlebihan. Santai saja, kami pastikan akan berjuang habis-habisan menyelesaikan PPPK yang masih tersisa,” katanya.

Arman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap berkomitmen memperjuangkan nasib 115 honorer tersebut.

“Itu sudah menjadi komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga mengaku heran karena persoalan mekanisme pengusulan PPPK telah dibahas berulang kali bersama Komisi I DPRD.

“Kami sudah rapat berkali-kali dan menjelaskan secara detail mekanisme pengusulan PPPK. Jadi jangan membuat opini liar yang bisa membingungkan publik,” pungkas Arman. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *