Weda,Talentanews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berencana mengusulkan penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng, Arman Alting, usai pertemuan dengan pihak BKN di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Arman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Pemda Halteng diberikan ruang untuk mengajukan permohonan penambahan kuota PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga yang belum lulus pada tahap pertama seleksi.
“Jadi kami diberikan kesempatan untuk mengusulkan kuota tambahan bagi teman-teman yang tidak lulus pada tahap pertama agar bisa mengikuti tahap kedua. Kurang lebih ada 103 orang lagi yang terdata dalam database yang akan kami usulkan sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Arman.
Namun demikian, Arman menegaskan bahwa pengusulan tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah tidak aktif akan dipertimbangkan untuk tidak diusulkan.
Berdasarkan data BKPSDM Halteng, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di Halmahera Tengah tercatat sebanyak 760 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 634 orang telah diusulkan ke BKN, sementara sisanya 115 orang belum masuk dalam usulan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Talentanews.com dari sejumlah pegawai PPPK menyebutkan bahwa 115 nama yang tidak lolos tersebut bukan ditolak secara resmi oleh BKN, melainkan tidak mendapatkan respons dari pemerintah pusat.
“Pemda sudah mengusulkan 115 nama, tapi tidak direspons oleh pemerintah pusat,” ujar salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, tidak diresponsnya 115 nama tersebut diduga karena mereka tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PTT tahun 2025.
Hal senada disampaikan Hartina, salah satu pegawai PPPK. Ia mengaku terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja, namun tetap tidak dinyatakan lolos.
“Saya terdaftar di database BKN, aktif bekerja, dan menerima gaji berdasarkan SK, tapi tetap tidak lolos,” tandas Hartina.(Red)





