Weda,TalentaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempertanyakan kejelasan nasib 115 tenaga honorer yang tidak diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkida, mengungkap adanya kejanggalan serius dalam penjelasan BKPSDM. Ia menyebut keterangan yang disampaikan salah satu staf BKPSDM, Fera, tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Menurut Munadi, Fera menyampaikan bahwa tidak pernah ada surat dari Kementerian PAN-RB yang meminta tambahan usulan 115 orang tersebut. Namun faktanya, Pemerintah Daerah justru telah mengusulkan tambahan 115 tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu usai rapat bersama DPRD beberapa waktu lalu.
“Yang terjadi bukan karena tidak ada permintaan dari KemenPAN-RB, tapi Pemda sendiri yang mengusulkan tambahan 115 orang setelah rapat dengan DPRD,” tegas Munadi.Selasa (23/12/2025).
Lebih jauh, Munadi menyoroti alasan BKPSDM yang menyebut 115 tenaga honorer tersebut tidak diusulkan karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Pegawai Tidak Tetap (SK PTT) tahun 2025. Alasan ini secara tegas dibantah oleh DPRD.
“Itu penjelasan yang mengada-ada. Nama mereka justru tercantum dalam SK PTT 2025. Sampai hari ini mereka masih bekerja dan menerima gaji,” kata Munadi dengan nada keras.
Ia bahkan memberikan contoh konkret di lingkungan Sekretariat DPRD Halteng. Terdapat sedikitnya lima tenaga PTT yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, masih aktif bekerja dan menerima gaji, namun justru tidak diluluskan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Mana mungkin seseorang bisa menerima gaji kalau namanya tidak ada dalam SK PTT? Ini logika sederhana,” ujarnya.
Munadi juga menegaskan bahwa dasar pengusulan PPPK Paruh Waktu bukan semata-mata SK PTT tahun berjalan, melainkan keberadaan data tenaga honorer tersebut dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dasar utama adalah data di BKN, bukan sekadar SK PTT. Dari 115 orang itu, rata-rata datanya ada di pangkalan data BKN. Jadi alasan tidak mengusulkan mereka itu keliru besar,” tegasnya.
Atas persoalan ini, DPRD Halteng memastikan tidak akan tinggal diam. Munadi menyatakan pihaknya akan menyurati Kementerian PAN-RB untuk melaporkan dugaan ketidakberesan dalam proses pengusulan PPPK Paruh Waktu di Halmahera Tengah.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI agar persoalan ini ditanggapi secara serius,” pungkasnya.(Red)





