Weda, TalentaNews.com- Upaya penyelundupan miras ilegal kembali mencuat di Pelabuhan Weda. Dalam operasi pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pos KP3 menggagalkan peredaran cap tikus dalam jumlah besar. Pemeriksaan ini dipimpin langsung Danpos KP3, Aipda Ali Imran S. Bahri, S.Sos., S.H.

Dalam razia tersebut, dua penumpang diamankan. Da (39), warga Ambon, membawa 5 kantong cap tikus berisi 5 liter per kantong, sedangkan MS (26) asal Lehutu membawa jumlah yang sama. Keduanya tidak dapat menunjukkan izin resmi pengangkutan minuman beralkohol.

Namun temuan lain memicu perhatian aparat. Dua galon berkapasitas 25 liter miras ditemukan tersembunyi di dalam ruang kapal tanpa pemilik. Lokasi penyimpanan yang sengaja disamarkan menguatkan dugaan adanya upaya terstruktur memanfaatkan arus penumpang Nataru sebagai celah distribusi.

Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat petugas. Ia menekankan bahwa situasi keamanan pada periode akhir tahun membutuhkan langkah ekstra karena tren penyelundupan selalu meningkat.

“Kami konsisten menindak miras ilegal tanpa izin. Penindakan ini bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya. Jum’at (21/11/2025).

Menurut data internal kepolisian, penyelundupan miras tradisional kerap meningkat dalam dua bulan terakhir sebelum Nataru. Pelabuhan menjadi jalur favorit karena volume penumpang meningkat sehingga pengawasan dianggap lebih sulit. Namun KP3 memastikan seluruh titik rawan telah diawasi, termasuk ruang barang, palka, dan area muatan campuran.

Seluruh barang bukti total 75 liter dari dua penumpang dan 50 liter dari barang tanpa pemilik telah diamankan. Dua pelaku kini menjalani proses pemeriksaan lanjutan.(Red/Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *