Weda,TalentaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Lembaga penegak hukum itu resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) di Desa Lelilef Weibulen, Kecamatan Weda Tengah, tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Weda, Senin (10/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Ashari Syam mengatakan,dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah SBS, ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendri Kurniawan, Direktur PT Kurnia Karya Sukses selaku pihak penyedia proyek.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda untuk kepentingan penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus korupsi proyek perumahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.625.938.523,03 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 7 Oktober 2025.

Proyek dengan nilai kontrak Rp11,19 miliar yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018 itu seharusnya membangun 100 unit rumah tipe 36 dan tipe 25 bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Lelilef Weibulen. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut sarat penyimpangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek. PPK dinilai tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, PT Kurnia Karya Sukses selaku kontraktor utama diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PPK, tindakan yang melanggar ketentuan kontrak kerja.

Penyidik juga menemukan bahwa tenaga kerja di lapangan tidak sesuai dengan daftar personel yang tercantum dalam dokumen penawaran proyek. Akibatnya, kualitas pembangunan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Kepala Kejari Halmahera Tengah menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sebab aliran dana dan pertanggungjawaban proyek masih terus kami telusuri,” ujarnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, penyidikan kasus korupsi Perumahan 100 Lelilef memasuki babak penting. Berkas perkara dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kejari Halmahera Tengah menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama penyidikan tahun 2025, mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat dan citra tata kelola pembangunan daerah.

“Proyek ini seharusnya menjadi program kemanusiaan untuk menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah. Tapi justru dijadikan ladang korupsi. Kami akan bongkar sampai tuntas,” tutup Kepala Kejari Halteng.

Penetapan dan penahanan dua tersangka ini menandai babak baru pemberantasan korupsi di Halmahera Tengah, sekaligus menjadi pesan keras bagi seluruh pejabat dan pelaksana proyek agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.(Red/Tim).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *