Weda,TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap 11 temuan pemeriksaan serius atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2023.

Laporan ini mengguncang publik karena mengindikasikan ketidakpatuhan berat terhadap peraturan keuangan negara, dengan total kesalahan penganggaran mencapai Rp3,8 miliar lebih.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK menyoroti bukan hanya kesalahan administratif, tapi juga dugaan pelanggaran serius dan manipulasi dokumen APBD 2023.

“Kesalahan penganggaran pada belanja daerah Pemkab Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.819.677.979,00,” ungkap BPK dalam laporan resminya.

BPK menemukan klasifikasi anggaran yang tidak tepat di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modusnya antara lain: belanja hibah dicatat sebagai belanja barang dan jasa, belanja modal dimasukkan ke belanja tak terduga, hingga belanja jasa konsultansi dianggarkan sebagai belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyingkap adanya perubahan dokumen APBD tanpa persetujuan DPRD, yang diduga merupakan pemalsuan dan manipulasi administratif oleh pihak tertentu di Pemkab Halteng.

Langkah ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Selain kesalahan penganggaran, lembaga auditor negara juga menemukan indikasi kerugian daerah pada sejumlah proyek vital Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk proyek air bersih, perumahan tidak layak huni, dan drainase.

Audit BPK turut mengungkap tunggakan pajak galian C dari 14 perusahaan rekanan dinas tersebut dengan nilai mencapai Rp562 juta lebih.

Temuan tak kalah mencolok juga muncul di Disperindagkop, yang mencatat kesalahan penganggaran Rp1,77 miliar untuk pembangunan Pasar Fidi Jaya.

Sementara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), terungkap belanja hibah untuk KNPI Rp367,54 juta dan KONI Rp199,21 juta, yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri.(Red/Tim)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *