SOFIFI, TalentaNews.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengambil langkah untuk menlunasi sebagian kewajiban kepada pihak ketiga, dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Kamis (03/11/2025). Pembayaran utang ini sangat penting untuk memastikan mitra yang telah menyelesaikan proyeknya mendapatkan kepastian pembayaran.
Langkah ini, merupakan upaya menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuanga daerah, pada kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Menurut Purbaya, alokasi anggaran untuk pembayaran utang ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan intensif. Anggaran tersebut disesuaikan dengan kapasitas APBD Maluku Utara yang saat ini berada dalam kondisi menantang.
“Alokasi anggaran untuk utang ini telah dibahas TAPD dan Banggar DPRD, tentu disesuaikan dengan kemampuan APBD,” ungkapnya.
Purbaya menegaskan, penyelesaian utang tidak bisa dilakukan sekaligus. Oleh karena itu, skema pembayaran dilakukan secara bertahap untuk mencegah gangguan stabilitas pada keuangan daerah secara keseluruhan.
Meskipun tantangan fiskal besar, Pemprov berupaya menyeimbangkan antara membayar kewajiban dan memastikan program pembangunan prioritas tetap berjalan, sambil terus menggalakkan efisiensi anggaran di berbagai sektor tanpa mengorbankan pelayanan publik. (Tim/red)





