JAKARTA, TalentaNews.com.- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara menyatakan komitmen penuh untuk mengawal tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, pada Minggu (2/11/2025).

“Kami komitmen mengawal kasus dugaan yang melibatkan pejabat di KPK dan Kejagung sampai tuntas,” tegas

Sarjan.Sarjan Hud menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 pada Rabu mendatang. Aksi ini bertujuan mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa sejumlah pihak terkait. Pihak yang didesak untuk diperiksa adalah.Bupati Halteng, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si.Kepala Dinas PUPR Halteng, Arief Djalaludin dan Sekretaris Daerah Halteng, Bahri Sudirman.

Pemeriksaan ini didesak terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan GOR Fagogoru yang total nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Lebih lanjut, Sarjan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, ditemukan berlapis-lapis pelanggaran pada proyek-proyek raksasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng tahun anggaran 2022-2024. Pelanggaran yang terungkap meliputi kelebihan pembayaran miliaran rupiah, proyek mangkrak, hingga dugaan proyek fiktif di lokasi yang sama dengan nama berbeda.

Beberapa proyek yang diduga kuat bermasalah dan telah dilaporkan ke KPK dan Kejagung RI, antara lain. Peningkatan Jalan Sif–Palo senilai Rp11,04 miliar, dibayar 100% namun progres fisik hanya mencapai 61%, dengan kelebihan bayar Rp4,3 miliar tanpa sanksi keterlambatan.Pembangunan Gedung Islamic Centre senilai Rp3,46 miliar yang hingga kini belum rampung.Preservasi Jalan Hotmix Weda Tengah senilai Rp7,45 miliar, yang diduga fiktif karena dikerjakan di ruas jalan nasional, bukan kewenangan daerah.Jalan Hotmix Dalam Kota Weda, senilai Rp14,9 miliar, kembali dianggarkan tahun berikutnya dengan nama proyek berbeda dan nilai hampir Rp30 miliar.

Menurut Sarjan, praktik korupsi di Halteng kini telah menjadi sistemik dan terstruktur, bukan lagi dilakukan oleh oknum semata.

“Kalau KPK dan Kejagung diam, artinya negara ikut melindungi kejahatan anggaran!” tegasnya.

SEMMI juga menuding Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.“Kejati jangan hanya berani tangani kasus kecil. Bongkar yang besar! Jangan takut pada pejabat, takutlah pada sumpah rakyat!” seru Sarjan Hud

Dia menegaskan bahwa aksi ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi sistematis di Halmahera Tengah, yang oleh mahasiswa disebut sebagai “mafia proyek berkedok pembangunan.” (Red/Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *