SOFIFI, TalentaNews.com – Anggaran rumah tangga Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2026, ditetapkan sebesar Rp 14,05 miliar.

Besaran anggaran tersebut, tidak hanya mencakup kebutuhan rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi juga berbagai kegiatan operasional dan protokoler pemerintahan daerah. Termasuk biaya penerimaan tamu dari pemerintah pusat dan kegiatan-kegiatan resmi lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyebutkan, jumlah tersebut masih dalam batas wajar, bahkan lebih rendah dibanding masa pemerintahan sebelumnya yang mencapai Rp 21 miliar per tahun.

Pemangkasan tersebut, sebut Purbaya, merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, sebagai langkah efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD.

“Gubernur menekankan agar setiap anggaran digunakan seefisien mungkin. Kebijakan sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan anggaran di seluruh instansi pemerintah,” jelasnya, Sabtu, (25/10/2025).

Adanya kebijakan efisiensi ini, kata Purbaya, Pemprov Maluku Utara berharap penggunaan anggaran daerah ke depan semakin transparan, hemat, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Tim/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *