
” Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, menuding ada praktik kotor perdagangan dan penimbunan minyak ilegal yang telah lama dibiarkan. Polda diminta turun tangan, tanpa pandang bulu, termasuk jika ada aparat terlibat.” (FR)
WEDA, TalentaNews.com – Bau busuk praktik bisnis minyak ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Halmahera Tengah. Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky (FR), secara tegas mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seorang terduga pelaku berinisial J, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Fandi, hasil investigasi lembaganya menemukan bukti nyata di lapangan terkait aktivitas ilegal itu. “Kami temukan langsung praktik penjualan dan penimbunan minyak jenis solar dan minyak tanah subsidi yang dilakukan oleh saudara J di Desa Fidi Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
Fandi menambahkan, praktik kotor itu bukan hal baru. Berdasarkan laporan masyarakat, bisnis haram BBM ilegal ini sudah berjalan lama, namun terkesan aman-aman saja tanpa tindakan hukum berarti. “Kami menduga ada bekingan dari oknum anggota aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya tajam.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu. “Kami minta Polda Maluku Utara segera turun tangan. Jangan biarkan mafia minyak menguasai daerah ini, apalagi jika ada aparat yang ikut bermain,” tegas Fandi menutup pernyataannya.(Red/Tim)