TERNATE, TalentaNews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, resmi menunjuk Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, menggantikan Herry Ahmad Pribadi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-854/A/JA/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelum dipercaya memimpin Kejati Maluku Utara, Sufari menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan itu dikenal strategis dan banyak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara-perkara sensitif di tingkat nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penunjukan tersebut.

“Iya benar, surat keputusan Jaksa Agung RI tentang penunjukan beliau (Sufari) sebagai Kajati Maluku Utara sudah keluar,” kata Richard, Senin (14/10/2025). (Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *