WEDA, TalentaNews.com – Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas Siff-Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, senilai Rp 11 miliar kini disorot tajam. LPP Tipikor Halteng mendesak aparat penegak hukum segera menaikkan status hukum oknum pejabat berinisial AJ, yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky Asyari, menegaskan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum meningkatkan status hukum terhadap AJ atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah proyek bermasalah. Salah satu contohnya, kata Fandi, adalah pekerjaan ruas jalan Siff–Palo yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.

“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan,” tegas Fandi kepada wartawan, Rabu (8/9/2025).

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dengan pagu anggaran Rp11,04 miliar itu dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023. Namun hingga April 2024, progres fisik proyek baru mencapai 61,04% senilai Rp6,73 miliar, sementara sisa pekerjaan 38,96% tidak kunjung diselesaikan meski tahun anggaran telah berakhir.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, PPTK, dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 juga membuktikan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang jelas merugikan negara. Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat dugaan permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” tegas Fandi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi bagi penyedia barang/jasa yang wanprestasi.

LPP Tipikor Halteng menilai, jika dugaan penyimpangan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggal dan dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan.

“Polda harus segera bertindak tegas! Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah. Jika dibiarkan, penyakit ini akan menjadi sistemik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Fandi Rizky dengan nada keras.

Editor: Redaksi 

Pewarta:Faisal Didi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *