
Satresnarkoba Polres Halteng menyerahkan tersangka bersama 28 plastik ganja ke Kejari. Pemuda asal Weda Utara ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Weda,Talentanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIT, seorang tersangka kasus narkoba bersama barang bukti resmi diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Tersangka tersebut adalah Ewclid Laurenso Patty alias Cacing alias Nyong
, pria kelahiran Masohi, 12 Agustus 2000, warga Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 plastik bening berisi narkotika jenis ganja seberat 359 gram. Ia digiring ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Halteng/Polda Malut tanggal 1 Juni 2025; Surat P21 Nomor: B-737/Q.2.15/Eoh.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025; serta Surat Pengantar Nomor: B/346/X/2025/Resnarkoba tanggal 3 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Ewclid dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halteng, Zubaida Tomulay, S.H.
Kasat Resnarkoba Polres Halteng, AKP Abdullah Taufik Saimima, S.IP., M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Halmahera Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Penindakan hukum tegas akan terus dilakukan. Tapi perang ini tidak bisa hanya di tangan aparat—masyarakat juga harus terlibat. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda,” tegas AKP Abdullah.
Pewarta: Faisal Didi