WEDA,TALENTANEWS.Com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa PT KW membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:

– Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),

– Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang,

– Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Perlu diketahui bahwa IUP awal PT KW diterbitkan pada 4 Desember 2020 melalui SK Gubernur Maluku Utara Nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020, dengan luasan konsesi awal sebesar 500 hektare dan masa berlaku selama 20 tahun. Kemudian pada Januari 2025, PT KW memperoleh pembaruan IUP dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025 yang memperluas konsesi menjadi 1.145 hektare dan mencakup dua kabupaten, dengan masa berlaku hingga Maret 2036.

Selain persoalan izin, PT KW juga dilaporkan tengah terlibat sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN, karena diduga melakukan aktivitas di dalam wilayah konsesi milik perusahaan lain

Klarifikasi dari Pihak Perusahaan

Menanggapi temuan tersebut, Humas PT Karya Wijaya, Arifin, membantah seluruh tuduhan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 16 September 2025. Ia menyatakan bahwa dokumen IPPKH perusahaan telah lengkap dan sah secara hukum. Selain itu, dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang disebut telah disetor sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018.

Lebih lanjut, Arifin menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Gakum Minerba ESDM, KLHK, Kejaksaan, dan instansi lingkungan hidup tidak menemukan pelanggaran administratif maupun teknis di lapangan.

“PT Karya Wijaya telah menjalankan seluruh proses perizinan secara tertib, dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Arifin.

Indikasi Keterlibatan Oknum Pejabat Daerah

Di sisi lain, sejumlah laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Kabupaten Halmahera Tengah dalam aktivitas pertambangan PT KW di Pulau Gebe. Dugaan ini memperkuat urgensi pengawasan ketat oleh lembaga penegak hukum dan kementerian terkait terhadap praktik-praktik pertambangan di wilayah tersebut.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Berdasarkan temuan BPK yang bersifat resmi dan terdokumentasi, diharapkan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal ini penting demi memastikan praktik pertambangan di Indonesia berjalan sesuai prinsip hukum, lingkungan hidup, dan tata kelola yang baik.

Tim Redaksi Talentanews.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *