WEDA, Talentanews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan dari enam perusahaan di wilayah Maluku Utara. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar kewajiban reklamasi pascatambang.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM. Surat ini merupakan tindak lanjut dari peringatan administratif ketiga, sebagaimana tertuang dalam Surat T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait dengan jaminan reklamasi.

Dirjen Minerba menyatakan bahwa keenam perusahaan tersebut dijatuhi sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan penambangan. Namun, selama sanksi berlaku, pemegang IUP tetap diwajibkan untuk.Menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan seluruh kegiatan tambang.Menjaga kelestarian lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Apabila kewajiban tersebut dipenuhi dan mendapat surat penetapan dari Kementerian ESDM, maka sanksi penghentian otomatis dicabut.

Berikut adalah enam perusahaan tambang yang disanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM.

1.KSU Beringin Jaya

2.PT Adhita Nikel Indonesia

3.PT Mineral Elok Sejahtera

4.PT Mineral Jaya Molagina

5.PT Oro KNI

6.PT Wasile Jaya Lestari

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Kementerian ESDM tidak akan mentolerir perusahaan tambang yang lalai terhadap kewajiban lingkungan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Indonesia harus berkelanjutan dan bertanggung jawab, bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam tanpa rekam jejak pemulihan.

Tri Winarno, perwakilan dari Menteri ESDM yang menandatangani surat penghentian, dalam pernyataan resminya menyebut:

“Penghentian sementara ini adalah tindakan tegas pemerintah terhadap pelaku usaha tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Kami tidak akan membiarkan wilayah tambang rusak tanpa rencana pemulihan. Ini soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.”

Sementara itu, sumber internal di Ditjen Minerba menambahkan:

“Mayoritas perusahaan ini telah diberi peringatan sejak awal tahun. Namun tidak ada langkah konkret. Pemerintah tidak akan ragu mencabut izin bila kewajiban reklamasi tetap diabaikan.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *