
WEDA, Talentanews.com – Dr. Muammil Sun’an, SE., M.AP, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, mengkritik keras hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, proses kelulusan yang dilaksanakan penuh dengan penyimpangan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dr. Muammil menegaskan bahwa kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut bukan sekadar masalah kelalaian administrasi, melainkan indikasi kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia bahkan mendesak agar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng diberikan sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Tindakan Kepala BKPSDM Halteng ini jelas mencederai asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi. Oleh karena itu, pencopotan jabatan Kepala BKPSDM harus segera dipertimbangkan sebagai langkah untuk mempertanggungjawabkan kesalahan fatal ini,” tegasnya.
Dr. Muammil menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang dijelaskan dalam regulasi MENPAN-RB, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Menurutnya, Pemda Halteng telah melanggar ketentuan ini dengan meloloskan honorer yang tidak terdaftar di database BKN.
“Pemda Halteng jelas telah melanggar regulasi dengan meloloskan honorer yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ini adalah sebuah kesalahan besar yang seharusnya segera diklarifikasi oleh BKD maupun Bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa publik kini semakin mempertanyakan kinerja Pemda Halteng dalam mengelola tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Pelanggaran yang terjadi ini bukan hanya merugikan pihak terkait, tetapi juga dapat mencoreng citra Pemda di mata masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi sudah memasuki ranah kesengajaan yang dapat merusak kepercayaan publik. Kinerja Pemda Halteng yang seharusnya menjadi contoh dalam reformasi birokrasi kini justru dipertanyakan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Dr. Muammil.
Meski seleksi PPPK merupakan kewenangan daerah, Dr. Muammil menekankan bahwa aturan yang ada tetap harus diikuti dengan tegas. Ia juga mengingatkan bahwa dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni pendaftaran dalam database BKN dan masa kerja honorer minimal dua tahun, adalah bagian dari keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang wajib dipatuhi.
“Bupati Halteng seharusnya tidak diam begitu saja. Sebagai kepala daerah, ia harus memberikan teguran keras kepada BKD atas kelalaian ini agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut terhadap kinerja Pemda Halteng,” ujarnya.
Dengan pelanggaran yang terjadi, Dr. Muammil menegaskan pentingnya adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di Halteng dan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemerintah Kabupaten Halmahera Pungkas Muammil.
Pewarta:Faisal Didi.