Law Office Hairun Rizal & Partner ingatkan integritas Kapolres dan penyidik jadi taruhan di mata publik”

Weda,Talentanews.com. – Tim Penasihat Hukum keluarga korban pembunuhan Irfan Iqbal dari Law Office Hairun Rizal & Partner mendesak Polres Halmahera Tengah untuk tidak main-main dalam penanganan perkara. Mereka menegaskan kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

Dalam pernyataan pers di Weda, Senin (15/9/2025), Hairun Rizal selaku kuasa hukum korban menyoroti kelemahan penyidikan. “Selama ini baru ada satu tersangka, Mahdi Umacina, padahal fakta lapangan menunjukkan ada lebih dari satu pelaku. Berdasarkan keterangan saksi pemilik kos, pelaku berjumlah lima pria dan satu perempuan yang datang bergiliran sebelum korban akhirnya tewas,” tegasnya.

Tim hukum juga menilai langkah kepolisian tidak transparan karena keluarga belum menerima SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan). Mereka bahkan harus mendatangi Polres untuk memastikan administrasi perkara, termasuk status SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Lebih jauh, Hairun menilai pasal yang digunakan penyidik keliru. “Menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jelas tidak sesuai. Fakta peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya lantang.

Tim hukum mendesak polisi memperhatikan tiga hal penting pertama Penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, kedua Setiap perkembangan perkara wajib diinformasikan kepada keluarga korban dan penasihat hukum,dan yang ketiga Jika bukti mencukupi, penyidik harus menambah tersangka dan mengubah pasal sangkaan.

Selain itu, Hairun mengungkap adanya bukti percakapan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pacar korban. “Pemeriksaannya berbelit-belit. Sesuai Pasal 55 KUHP, ia bisa dijadikan tersangka. Penyidik harus segera bertindak agar tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Ia juga menyoroti olah TKP yang justru belum dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya. Polisi beralasan menunda demi menghindari kericuhan dan berencana menggelar rekonstruksi di Mapolres. Namun tim hukum menolak jika keluarga dan penasihat hukum tidak dilibatkan.

Terkait opsi otopsi, Hairun memastikan pihak keluarga bersedia jika itu diperlukan untuk menguatkan penerapan pasal pembunuhan. “Ayah korban sudah memberi restu, demi tegaknya kepastian hukum,” katanya.

Sebagai langkah paralel, tim hukum turut melakukan investigasi sendiri dengan memeriksa saksi-saksi tambahan di luar hasil penyidikan kepolisian. Mereka memastikan akan mengawal perkara hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.

“Korban adalah tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai security PT IWIP. Integritas aparat penegak hukum sedang diuji. Keadilan bagi korban dan masyarakat tidak boleh dikaburkan. Kami akan pastikan kasus ini diusut tuntas hingga vonis dijatuhkan di pengadilan,” tutup Hairun Rizal dengan nada keras.

Sebelumnya, warga Halmahera Tengah dihebohkan dengan sebuah peristiwa tragis yang menimpa korban pada Minggu, 7 September lalu. Korban yang diketahui adalah petugas security PT IWIP ini dianiaya pelaku di depan indekosnya di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Penganiayaan yang dilakukan pelaku buntut dari kejadian malam sebelumnya, di mana korban diduga menganiaya pacarnya sendiri.

Kasus ini sudah diselesaikan di Polsek Subsektor Weda Tengah secara kekeluargaan. Namun di luar dugaan, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menganiaya korban. Polisi yang mendapatkan informasi itu lalu tiba di TKP dan membawa korban ke Puskesmas terdekat. Tapi sayang, nyawa korban sudah tak tertolong. Dokter Puskesmas menyatakan korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Dari penyelidikan sementara, polisi lalu melakukan penahanan terhadap pelaku.

Sementara itu, setelah menerima kabar kematian tersebut, keluarga korban mendatangi Polsek Subsektor Weda guna meminta kejelasan polisi. Keesokan harinya, keluarga korban lalu melayangkan laporan resmi ke Polres Halmahera Tengah.

Usut punya usut, pelaku MU diketahui merupakan pecatan TNI. Pria kelahiran Malbufa, Kepulauan Sula itu, sebelumnya berdinas di Yon Arhanud 10 Jakarta. Dia dipecat dari TNI pada 2019 silam. Pasca dipecat, MU kemudian balik ke Maluku Utara dan menetap di Weda.

Informasi mengenai status MU yang merupakan pecatan tentara juga telah terkonfirmasi resmi oleh Polres Halmahera Tengah dan Kodim 1512/Weda.

Pewarta: Faisal Didi 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *