
WEDA, Talentanews.com. – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, melayangkan keluhan keras terkait hasil seleksi PPPK tahun 2024. Mereka menilai, hasil seleksi yang diumumkan tidak sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seorang tenaga honorer yang gagal dalam seleksi menuturkan, dirinya telah mengabdi sejak 2018 dengan honor Rp600 ribu per bulan hingga 2024, dan namanya sudah tercatat dalam database BKN. Namun, ironisnya, ia tetap tidak lolos seleksi.
“Saya sudah honor sejak 2018 dengan gaji Rp600 ribu, nama juga terdaftar di database BKN, tapi tetap tidak lulus. Padahal dalam aturan jelas disebutkan bahwa honorer yang masuk database BKN diprioritaskan menjadi PPPK,” ungkapnya dengan nada kecewa.Senin (15/9/2025)
Kekecewaan serupa juga disampaikan tenaga honorer lainnya. Ia mengaku sudah empat tahun bekerja dan masuk dalam database BKN, tetapi tetap gagal. Sementara, ada honorer yang baru bekerja satu tahun justru dinyatakan lulus.
“Saya sudah empat tahun honor dan masuk database BKN, tapi tidak lulus. Sedangkan ada yang baru satu tahun honor langsung lulus. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Para pegawai honorer menduga, kebijakan Pemkab Halmahera Tengah dalam seleksi PPPK sarat kepentingan politik. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah honorer yang tidak sejalan dalam kontestasi Pilkada lalu diduga menjadi korban permainan kebijakan.
“Kami menuntut keadilan dari Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. Jika tidak ada keadilan, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke BKN,” tegas para tenaga honorer.
Mereka menegaskan, aturan pemerintah pusat tahun 2025 telah jelas menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer yang terdaftar di database BKN wajib diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Karena itu, kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan regulasi nasional dinilai bentuk pengkhianatan terhadap pengabdian honorer yang sudah lama bekerja.
Pewarta:Faisal Didi