Kematian AGK bukan alasan hukum untuk membebaskan Hj. Robert. Proses hukum tetap wajib jalan!”

Ternate, Talentanews.com- Kematian mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi, tak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Hal ini ditegaskan praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Sipakale Malut, Iswan Kasim, SH.

Menurutnya, logika hukum yang berupaya menyeret kematian AGK sebagai pembenar untuk membebaskan terduga lain, termasuk Hj. Robert, adalah sesat. “Subjek hukum yang sudah meninggal memang otomatis hilang pertanggungjawaban pidananya, tetapi yang masih hidup wajib tetap diproses. Tidak ada konsep dalam hukum yang menyamakan kedudukan orang mati dengan orang hidup,” tegas Iswan, advokat asal Halmahera Utara itu.

Ia menilai konstruksi hukum yang dibangun tim kuasa hukum Hj. Robert keliru dan berbahaya jika dibiarkan. “Sebagai pengacara, saya menghormati upaya pembelaan kolega. Tetapi jangan sampai pernyataan yang disampaikan ke publik justru menyesatkan nalar hukum masyarakat. Sebab komentar hukum juga bagian dari edukasi,” tegasnya.

Iswan menegaskan, dalam hukum pidana korupsi, penghapusan pertanggungjawaban pidana hanya berlaku bagi pelaku yang meninggal dunia. Sedangkan bagi mereka yang masih hidup, proses hukum harus terus berjalan tanpa pengecualian. “Jangan ada opini menyesatkan bahwa kematian AGK otomatis menggugurkan pemeriksaan Hj. Robert. Itu jelas tidak benar,pemeriksaan ini harus tetap berlanjut dan KPK wajib memprosesnya,” pungkasnya.(Redaksi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *