
Weda,Talentanews.com.- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menertibkan areal pertambangan milik PT Weda Bay Nikel (WBN) seluas 148,25 hektar yang terbukti beroperasi tanpa izin sah. Lahan tersebut resmi dikembalikan kepada negara setelah melalui proses klarifikasi selama dua minggu.

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang di kawasan tambang WBN yang berada dalam kawasan Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Jumat (12/09/2025).
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan langkah ini merupakan amanat Presiden sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel (WBN) kini diserahkan kepada Kementerian BUMN,” tegas Febrie.
Selain pengambilalihan lahan, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda kepada PT WBN sesuai ketentuan Perpu Nomor 24 Tahun 2025. Febrie menegaskan, langkah serupa akan diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang kedapatan melanggar ketentuan usaha pertambangan.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah mulai kita identifikasi. Saat ini, kita pastikan dulu luasan areal. Kasus WBN ini jadi bukti nyata: 148,25 hektar berhasil kita kuasai. Selanjutnya, ratusan perusahaan lain akan menyusul ditertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan lahan hasil penertiban akan dibicarakan bersama Kementerian BUMN, PT Antam, dan Kementerian ESDM. Namun, yang paling ditekankan Satgas adalah aspek penegakan hukum dan pengenaan denda.
“Langkah teknis pengamanan sedang kita siapkan. Yang paling penting, denda wajib diberlakukan. Dasarnya jelas: perubahan Perpu Nomor 24 Tahun 2025,” pungkas Febrie.
Pewarta:Faisal Didi