WEDA, Talentanews.com– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas meminta kepala daerah mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai tidak wajar dan jauh dari kondisi ekonomi masyarakat. Instruksi Mendagri ini sontak menjadi sorotan publik di berbagai daerah, termasuk Halmahera Tengah.

“Saya menyarankan kepala daerah dan DPRD berkomunikasi untuk melakukan evaluasi,” tegas Tito di Jakarta, Selasa (9/9/2025). dilansir dari berbagai sumber.

Pernyataan Mendagri ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang belakangan gerah dengan praktik tunjangan mewah wakil rakyat. Di sejumlah daerah, tunjangan rumah dewan bisa menembus puluhan juta rupiah per bulan. Bahkan di DPR RI, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan akhirnya dicabut setelah menuai gelombang protes keras.

Rp42,45 Miliar Hanya untuk 20 Orang Dewan.

Di Halmahera Tengah, 20 anggota DPRD ikut menikmati tunjangan jumbo. Berdasarkan Peraturan Bupati Halteng Nomor 47 Tahun 2023, setiap anggota DPRD menerima Rp30 juta per bulan hanya untuk tunjangan rumah, dengan alasan pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dinas. Di luar itu, mereka masih mendapat tunjangan transportasi dengan nominal berbeda sesuai jabatan.

Jika dihitung dalam satu periode (lima tahun), total tunjangan rumah DPRD Halteng membengkak hingga Rp36 miliar, ditambah tunjangan transportasi Rp6,45 miliar, sehingga akumulasi keseluruhan mencapai Rp42,45 miliar.

Ironisnya, angka fantastis ini kontras dengan kondisi layanan publik di Halteng. Infrastruktur dasar terbengkalai, fasilitas kesehatan minim, dan mutu pendidikan jauh dari kata layak.

Rincian Tunjangan DPRD Halteng:

Ketua DPRD: Rp42 juta/bulan → Rp2,52 miliar per 5 tahun.

2 Wakil Ketua: Rp39,5 juta/bulan → Rp2,37 miliar per orang per 5 tahun.

17 Anggota DPRD: Rp34,5 juta/bulan → Rp2,07 miliar per orang per 5 tahun.

“Pantas atau Tidak Rp30 Juta untuk Rumah?”

Pengamat lokal, Fadhly, menegaskan evaluasi tunjangan ini mutlak dilakukan, bukan hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di Maluku Utara. “Apakah pantas Rp30 juta per bulan hanya untuk tunjangan rumah, sementara sebagian besar anggota dewan memiliki rumah pribadi?” ujarnya.

Gelombang kritik terhadap DPRD di berbagai daerah menandakan era ‘flexing’ fasilitas mewah atas nama rakyat sudah harus diakhiri. Kini bola panas berada di tangan Bupati Halmahera Tengah. Publik menunggu: beranikah ia mengevaluasi, atau justru membiarkan uang rakyat terus mengalir deras ke kantong dewan?

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *