
Weda, Talentanews.com.– Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik. Sedikitnya 14 kegiatan dengan anggaran miliaran rupiah diduga tidak direalisasikan sama sekali. Persoalan ini menuai kritik keras dari akademisi hingga lembaga swadaya masyarakat yang menilai ada persoalan serius dalam pengelolaan sektor pendidikan.
Akademisi Universitas Khairun, Dr. Muamil Sunan, menegaskan masalah ini tidak boleh dibiarkan kabur. Ia menyoroti pernyataan salah satu pejabat bidang di Dikbud yang menyebut Sekda memiliki kewenangan dalam program tersebut. Menurut Muamil, hal itu justru semakin menguatkan dugaan bahwa tanggung jawab ada di pundak Sekda.
“Jika benar kewenangan itu berada pada Sekda, maka publik berhak tahu mengapa program bernilai miliaran rupiah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jangan dibiarkan seolah-olah ini bukan urusan siapa-siapa,” tegas Muamil, Minggu (31/8/2025).
Ia juga menilai pernyataan Sekda yang tidak merinci kegiatan mana yang sudah berjalan dan mana yang tidak terealisasi hanya memperkeruh opini publik.
“Kalau ada yang berjalan, sebutkan jelas. Kalau ada yang gagal, katakan apa penyebabnya. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi lebih luas,” tambahnya.
Muamil mengingatkan, pendidikan adalah sektor vital yang menyangkut masa depan generasi muda Halteng. Karena itu, tidak boleh ada praktik saling lempar tanggung jawab.
“Masyarakat tidak butuh alasan. Mereka butuh kepastian bahwa pendidikan anak-anak Halteng tidak dikorbankan oleh tarik ulur kewenangan,” pungkasnya.
Sementara itu, pengajar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore, Indra Abidin, menilai keterlambatan realisasi program pendidikan bisa berdampak terstruktur pada kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, setiap program pendidikan harus bermuara pada peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk renovasi laboratorium dan pengadaan perlengkapan belajar.
“Perencanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan adalah urusan fundamental. Jika keliru, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan turun, dan kesenjangan pendidikan akan makin lebar,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Di sisi lain, Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandy Riski Ashary, menilai mandeknya belasan program tersebut mencerminkan lemahnya manajemen internal Dinas Pendidikan. Ia mendesak Plt Kadis Pendidikan Halteng agar segera melakukan evaluasi serius terhadap oknum kepala bidang yang diduga sengaja menghambat perencanaan dan penganggaran.
“Kadis wajib mengevaluasi kinerja Kabid. Kalau terbukti lalai atau sengaja menghambat, jangan ragu untuk mencopotnya,” tegas Fandy.
Ia juga mendesak Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, untuk turun tangan mengambil langkah tegas.
“Kalau benar terbukti, copot dari jabatannya. Jangan hanya jadi sorotan publik tanpa ada tindakan nyata,” tandasnya.
Selain menekankan evaluasi, Fandy mengingatkan pentingnya sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahkan ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Halteng, segera bertindak.
“Kami minta aparat segera memanggil dan memeriksa Kabid Pendidikan Dasar terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Fandy.
Pewarta:Faisal Didi