
Weda,Talentanews.com.- Kasus pembunuhan terhadap Irfan Ikbal (23) di Desa Lelilef Waibulen terus mendapat sorotan. Pihak keluarga, melalui perwakilannya Munadi Kilkoda dan Rohadi, resmi melaporkan peristiwa tragis tersebut dan menegaskan tuntutan hukum yang harus dijatuhkan kepada pelaku.
Dalam pernyataannya, keluarga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati. Menurut keluarga, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal tersebut, sehingga tidak boleh ada pasal lain yang digunakan untuk meringankan hukuman.
“Kami minta pelaku dijatuhi hukuman mati. Tidak ada kompromi, tidak ada pasal lain. Kami akan kawal hingga ke pengadilan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan keluarga korban.
Lebih jauh, keluarga juga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh untuk menghindari reaksi emosional massa. Mereka menahan diri, tidak melakukan tindakan di luar hukum, dengan harapan proses peradilan berjalan transparan dan adil. Namun, keluarga juga memberi peringatan, jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka keluarga besar korban dari Banemo, Dotte, hingga Messa akan turun langsung menyikapi kasus ini.terang Munadi Kilkoda usia bertandang ke Mapolres Halmahera Tengah pada Senin (8/9/2025).
Dua anggota DPRD Halteng aktif ini tiba di Polres Halmahera Tengah pada Senin siang untuk melaporkan secara resmi kasus yang menimpa keluarga meraka pada Minggu (7/9/2025) kemarin.
Sementara itu Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kasi Humas Ipda Amir Muhammad membenarkan, iya benar ada laporan dari pihak keluarga Korba atas nama Munadi Kilkoda dengan Nomor STTPL: LP/B/155/IX/2025/SPKT/Res Halteng.
Kita akan proses secara transparan dan adil, kasus ini tidak pandang bulu semua masyarakat di mata hukum sama, ” untuk saat kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi ” singkatnya.
Sebelumnya Warga Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, pada Minggu (7/9/2025) digemparkan dengan peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pemuda bernama Irfan Iqbal (23), karyawan PT IWIP yang sehari-hari bekerja sebagai satuan pengamanan.
Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di depan kamar kos miliknya dengan mulut mengeluarkan darah dan wajah pucat tak berdaya. Peristiwa ini terjadi di kos milik La Ode Samrin sekitar pukul 09.00 WIT. Anggota Polsubsektor yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke Puskesmas, namun setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan seorang pemuda bernama Mahdi Umacina (26), warga Lelilef Waibulan, sebagai terlapor sekaligus terduga pelaku penganiayaan. Pelaku kini telah diamankan di Polres Weda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi juga telah memeriksa saksi kunci, Multia Umacina (23), yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Pewarta: Faisal Didi