Anggaran Rp931 juta tak terserap hingga semester pertama 2024, publik menagih akuntabilitas Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran” 

WEDA, Talentanews.com – Sebanyak 14 program pendidikan di Halmahera Tengah macet total. Anggaran Rp931 juta yang seharusnya menopang kebutuhan sekolah justru dibiarkan mengendap, dan kini sorotan publik tertuju pada Sekda Halteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Dokumen resmi Laporan Realisasi Anggaran dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hingga triwulan II 2024 mengungkap fakta itu. Program penting seperti rehabilitasi sekolah dasar, pengadaan perlengkapan belajar SMP, pengadaan fasilitas PAUD, hingga rehabilitasi rumah dinas guru seluruhnya tak berjalan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Junaidi Gailea, saat dikonfirmasi, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan. Ia secara langsung menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memegang penuh tanggung jawab.

“Silakan konfirmasi langsung ke Sekda. Waktu itu Pak Sekda bertindak sebagai KPA,” tegas Junaidi, Kamis (28/8/2025) malam.

Seorang auditor internal daerah yang mengetahui persoalan ini menilai, posisi Sekda sebagai KPA membuat tanggung jawab tidak bisa dialihkan.

“Ketika anggaran tidak dijalankan, itu bukan sekadar soal teknis. Ada indikasi lemahnya keseriusan, bahkan berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik,” ungkapnya.

Rincian kegiatan yang mandek antara lain: Rehabilitasi sarana SD (Rp97,8 juta),Rehabilitasi laboratorium SMP (Rp200 juta),

Rehabilitasi rumah dinas guru SMP (Rp145,3 juta),

Pengadaan perlengkapan belajar SMP (Rp225 juta),

Pengadaan perlengkapan PAUD dan kesetaraan (Rp49,1 juta),serta beberapa program lainnya.

Bahkan, kegiatan besar seperti pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor senilai Rp1,32 miliar pun baru terealisasi Rp720 juta, menyisakan hampir Rp600 juta yang belum terserap hingga pertengahan tahun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Sekda Halteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum memberikan penjelasan resmi.

Pewarta:Faisal Didi 

Editor:Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *