“Laporan resmi audit sebut penganggaran tak sesuai Permendagri, pejabat pilih bungkam” 

WEDA, Talentanews.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membongkar indikasi penyimpanan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023-2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, tercatat nilainya tidak sesuai ketentuan penganggaran.Jumat (29/8/2025)

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang salinannya diperoleh media ini.

BPK menyebutkan, penganggaran belanja BOS dan BOSP oleh Dinas Pendidikan Halteng tidak sejalan dengan aturan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023 (audited), Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja BOS pada pos Belanja Pegawai sebesar Rp105,10 miliar dan Belanja Barang dan Jasa Rp75,23 miliar. Realisasi masing-masing mencapai Rp97,25 miliar (92,53%) dan Rp61,76 miliar (82,09%).

Selain itu, anggaran Belanja BOP dicatat pada pos Belanja Hibah senilai Rp1,53 miliar dan telah direalisasikan. Namun, realisasi tersebut tidak tercatat dalam LRA 2023.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap realisasi Belanja Operasional BOS senilai Rp1,28 miliar, di antaranya Rp66,14 juta digunakan untuk BOS pada satuan pendidikan swasta. Sedangkan anggaran BOP Rp1,53 miliar justru dialokasikan untuk satuan pendidikan negeri.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, rencana belanja Dana BOS dan BOSP di sekolah negeri harus disusun berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan BOSP dari Kementerian Pendidikan. Adapun untuk sekolah swasta, penganggaran seharusnya ditempatkan pada kelompok belanja hibah dengan kode rekening yang sesuai.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfirmasi (BAPK) tanggal 11 Mei 2024 mengakui bahwa kekeliruan terjadi karena pihaknya tidak mengetahui ketentuan terbaru dalam Permendagri tersebut.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah aturan, antara lain:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 53 Ayat (1), yang menegaskan tanggung jawab bendahara penerimaan/pengeluaran atas pengelolaan uang negara;

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 Ayat (3) huruf b, terkait subjek pajak badan pemerintah yang pembukuannya wajib diperiksa aparat pengawasan negara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabit Dikdas) Dinas Pendidikan Halteng, Junaidi Gaelea, enggan memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Pewarta:Faisal Didi 

Editor: Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *