WEDA, Talentanews.com- Operasi pertambangan PT Darma Rosadi Dua di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali mendapat sorotan serius dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor).

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, menyebut perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), meski sudah mengelola lahan seluas 1.017 hektare di wilayah tersebut.

“Kami menduga PT Darma Rosadi II belum mengantongi izin IPPKH, namun tetap melakukan aktivitas penambangan,” ungkap Fandi. Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, persoalan yang muncul tidak hanya terkait perizinan. Menurutnya, perusahaan juga mengabaikan hak masyarakat Desa Fritu. Tercatat sekitar 600 hektare lahan warga hingga kini belum dibayarkan ganti rugi, meski telah dilakukan aktivitas tambang di atasnya.

“Selain soal IPPKH, hingga saat ini pihak perusahaan juga belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan masyarakat. Padahal kegiatan penambangan sudah berlangsung,” jelasnya.

Fandi menegaskan, praktik tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin.

Atas persoalan ini, pihaknya berencana melakukan konsolidasi besar-besaran bersama organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat di Maluku Utara untuk menggelar aksi demonstrasi, menuntut hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

“Kami juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Darma Rosadi Dua terkait dugaan penambangan di lahan masyarakat tanpa izin serta tanpa pembayaran ganti rugi,” tandasnya.

 

Editor: Redaksi 

Pewarta: Faisal Didi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *