
WEDA, Talentanews.com- Dugaan penggelapan gaji staf Desa Ake Ici, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Musna Talabudin, terus menuai sorotan. Jumlah penggelapan gaji mencapai lebih dari Rp 19 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Mustamin Jamal, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Musna Talabudin untuk meminta penjelasan.
“Kami akan tanyakan langsung alasannya kenapa hak pegawai desa itu tidak dibayarkan. Kalau memang terbukti, kami akan ambil langkah tegas,” kata Mustamin, Selasa (12/8/2025).
Mustamin menegaskan, status Musna hanya sebagai Plt Kepala Desa, sehingga jika terbukti melanggar dan merugikan perangkat desa, jabatan tersebut bisa langsung dicabut.
“Kalau dia sengaja menahan atua mengelapkan gaji staf, itu sudah pelanggaran berat. Kita tidak akan toleransi. Plt itu bisa kita berhentikan kapan saja,” tegasnya.
Menurut Mustamin, DPMD tidak akan memberi ruang bagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi memotong atau menahan hak aparat desa.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah staf desa mengeluhkan gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan sejak beberapa waktu lalu. Mereka menilai tindakan Plt Kades tersebut sudah merampas hak pegawai.
Editor: Redaksi
Pewarta: Faisal Didi