
SOFIFI, TALENTANEWS.COM.- Aksi demonstrasi penolakan terhadap aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau Kawasan Khusus Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, yang digelar oleh ratusan massa asal Tidore Kepulauan, berujung ricuh dan menimbulkan kekhawatiran publik. Dalam aksi yang berlangsung di Sofifi itu, massa dilaporkan melakukan penyerangan terhadap rumah salah satu kepala desa serta mengancam Ketua Majelis Rakyat Sofifi.
Dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial, terlihat beberapa peserta aksi membawa senjata tajam (sajam), sebuah tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan mengancam stabilitas pemerintahan daerah.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil, mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan intimidasi.
“Penyampaian aspirasi publik melalui unjuk rasa dijamin oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak mengarah pada tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan stabilitas pemerintahan,” ujar Hamdan melalui keterangan pers, Rabu (23/7).
Hamdan juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran hukum serius. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Ini harus menjadi edukasi bersama bahwa demonstran yang membawa sajam telah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat,” tegasnya.
Atas dasar itu, PB FORMMALUT mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, baik yang membawa senjata tajam maupun yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Penindakan harus dilakukan segera agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, Hamdan juga meminta Polda Malut agar memperkuat pengamanan di wilayah Sofifi, demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan kelancaran pelayanan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai ibu kota provinsi, Sofifi adalah rumah bersama bagi warga dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara. Keamanan dan stabilitas sosial di wilayah ini harus menjadi prioritas,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Hamdan juga menyerukan peran aktif dari Sultan Tidore dan Wali Kota Tidore Kepulauan untuk turut mendamaikan situasi dan mengarahkan seluruh pihak agar menyelesaikan perbedaan secara hukum dan damai.
Penulis: Faisal Didi
Editor: Redaksi