
Weda, TALENTANEWS.Com.-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kesalahan penganggaran dalam Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2023 dengan total mencapai Rp 3.819.677.979,00.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Berdasarkan dokumen yang dikantongi media ini, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023, Pemkab Halteng menganggarkan belanja modal sebesar Rp 550,02 miliar dengan realisasi Rp 408,05 miliar atau sebesar 74,19%.
Sementara itu, Belanja Barang dan Jasa dianggarkan Rp 658,75 miliar dengan realisasi Rp 559,09 miliar (84,87%), dan Belanja Hibah sebesar Rp 2,74 miliar dengan realisasi Rp 1,35 miliar atau hanya 49,39%.
BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran sejumlah kegiatan. Beberapa di antaranya yaitu:
Belanja Hibah dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat),
Belanja Modal Gedung dan Bangunan dianggarkan pada Belanja Tak Terduga,
Belanja Jasa Konsultansi dianggarkan pada Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat,
Belanja Barang dan Jasa dianggarkan pada Belanja Modal dan sebaliknya,
Belanja Hibah juga ditemukan kembali dianggarkan pada pos Belanja Barang dan Jasa.
BPK menyatakan kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Akibat dari kesalahan tersebut, BPK mencatat sejumlah ketidaksesuaian penyajian anggaran sebagai berikut:
Belanja Hibah disajikan lebih rendah dan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp 1.003.504.479,00;
Belanja Modal disajikan lebih rendah dan Belanja Tak Terduga disajikan lebih tinggi sebesar Rp 1.771.783.400,00;
Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah dan Belanja Modal lebih tinggi sebesar Rp 844.390.100,00;
Belanja Modal disajikan lebih rendah dan Belanja Barang dan Jasa lebih tinggi sebesar Rp 200.000.000,00.
BPK menilai kesalahan tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi belanja pada RKA-SKPD. Selain itu, kepala SKPD selaku pengguna anggaran juga dinilai tidak teliti dalam menyusun alokasi anggaran pada RKA dan DPA SKPD.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan sependapat dan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Halmahera Tengah menginstruksikan TAPD dan seluruh kepala SKPD terkait untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi serta penyusunan klasifikasi anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)