WEDA, TALENTANEWS.com. – Belanja modal tanah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023 menjadi sorotan publik. Dari total anggaran sebesar Rp5.441.466.725, hanya Rp3.118.109.758 yang terealisasi. Artinya, hampir Rp2,3 miliar dana tidak terserap hingga akhir tahun.

Namun permasalahan yang mencuat bukan semata pada rendahnya serapan anggaran, melainkan ketidakjelasan kegiatan apa saja yang sebenarnya dibiayai dari pos strategis ini. Program belanja modal tanah ini sejatinya berkaitan langsung dengan legalisasi aset pemerintah daerah, namun hingga kini informasi soal capaian dan bentuk fisik dari kegiatan tersebut belum terbuka ke publik. Sabtu (21/6/2025).

Dalam dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA), tidak dijelaskan secara rinci kegiatan apa saja yang didanai dan apa hasil akhirnya. Publik berhak mempertanyakan, apakah anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan untuk pengukuran, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jasa konsultan, notaris, atau kegiatan lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/LHP/XIX/TER/5/2024, disebutkan bahwa dana sebesar Rp2.844.032.000 digunakan untuk proses sertifikasi 108 bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang berada di kompleks rumah sangat sederhana di Kecamatan Weda Tengah.

Namun, jika dibandingkan dengan angka realisasi dalam LRA sebesar Rp3.118.109.758, terdapat selisih sebesar Rp274.077.758 yang tidak ditemukan penjelasan penggunaannya. Dana tersebut tidak disebutkan sebagai SilPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), tidak pula tercantum sebagai pengeluaran kegiatan lain, dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perkim maupun Pemerintah Daerah.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai status 108 bidang tanah tersebut. Siapa penghuninya, bagaimana status hukum lahannya, hingga mekanisme pengelolaan rumah-apakah disewakan, diberikan hak pakai, atau sistem lainnya-masih menjadi misteri. Padahal, program ini disebut-sebut sebagai bagian dari penataan dan legalisasi aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh media ini.

Ketiadaan transparansi atas penggunaan anggaran publik ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas pengelolaan aset di Halmahera Tengah. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif.

Penulis:Faisal Didi 

Editor: Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *