
WEDA,TALENTANEWS.Com.-Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu, justru menuai kekecewaan di tingkat akar rumput.
Di Desa Wedana, Kecamatan Weda, salah satu penerima bantuan, Risman Robo, mengeluhkan proyek rehabilitasi rumahnya yang tak kunjung rampung sejak dimulai pada Desember 2024. Hingga akhir Mei 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 70 persen.
“Proyek ini mulai jalan sejak Desember tahun lalu, tapi sampai sekarang belum selesai. Pintu, jendela, lantai masih belum ada. Yang kerja juga seperti tidak serius,” ujar Risman kepada wartawan Talentanews.com, Jumat (23/5/2025).
Selain keterlambatan pekerjaan, Risman juga menyoroti ketidaktransparanan pelaksanaan proyek. Ia mengungkapkan tidak adanya papan informasi proyek yang lazimnya wajib dipasang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Lebih mengejutkan, pengerjaan proyek disebut-sebut langsung dipegang oleh Kepala Dusun Desa Wedana, Asrul.
“Papan proyek tidak pernah dipasang, jadi kami warga tidak tahu siapa kontraktornya secara resmi. Yang kami tahu, proyek ini dipegang langsung oleh kepala dusun. Bahkan untuk timbunan, saya sendiri yang harus angkat,” ungkapnya.
Diketahui, proyek RTLH di Desa Wedana ini bernilai kontrak sebesar Rp 60 juta dan berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Disperkim, Abdullah Yusuf, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh wartawan.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan warga, yang mempertanyakan pengawasan dan transparansi proyek pemerintah yang menyasar masyarakat kecil. Program yang semestinya membawa harapan, justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya Disperkim, segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut.
“Ini bantuan untuk masyarakat kecil, bukan proyek pribadi. Kami hanya ingin rumah yang layak untuk ditempati, sesuai janji pemerintah,” tegas Risman.
Penulis:Faisal Didi
Editor: Redaksi