
WEDA, TALENTANEWS.COM – Praktisi hukum Rustam Ismail menanggapi secara kritis pernyataan Indra Ayu R.Arsayad Kepala Bagian Umum Setda Halmahera Tengah terkait dugaan penyimpangan keuangan yang menyeret bendahara di instansinya.
Pernyataan Kabag Umum yang menyebut bahwa tanggung jawab atas dugaan tersebut sepenuhnya berada pada bendahara, serta menyatakan bahwa uang yang diduga bermasalah telah dikembalikan, dianggap Rustam tidak berdasar dan terkesan ingin melepas tanggung jawab.
“Kalau disebut tanggung jawab, berarti ada kesalahan, dan kesalahan itu menimbulkan peristiwa hukum. Pertanyaannya, tanggung jawab karena jabatan atau karena pribadi? Dua hal ini melekat pada setiap orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Rustam.
Ia juga meminta kejelasan terkait pengembalian uang yang disebut telah dilakukan. Menurutnya, harus disampaikan secara transparan waktu pengembalian, siapa yang mengembalikan, serta melalui mekanisme dan prosedur seperti apa.
“Kalau benar uang itu sudah dikembalikan, pertanyaannya: kapan dikembalikan, siapa yang mengembalikan, dan lewat prosedur apa? Apakah melalui penyidik atau diserahkan begitu saja? Karena kalau proses penyelidikan masih berjalan, maka pengembalian itu seharusnya dilakukan secara resmi dengan dokumentasi lengkap,” lanjutnya.
Rustam menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari peristiwa hukum tersebut.
“Ini bukan delik aduan. Jadi meskipun uang dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan. Karena peristiwa pidana sudah terjadi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam kasus ini, agar tidak mencoreng wibawa institusi penegak hukum.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat hukum. Maka jangan biarkan penanganan perkara seperti ini berakhir hanya di meja administrasi,” pungkas Rustam.
Penulis :Faisal Didi/Red