WEDA, TalentaNews.com- Keluarga besar Kepala Badan Pengelola Keuangan (Kabankeu) Halmahera Tengah, Abdurrahim Yau, angkat bicara soal tudingan tak berdasar yang menyudutkan beliau dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh sopir pribadi yang menggunakan mobil dinas tanpa izin.

Melalui juru bicara keluarga, Hamdan Halil, mereka mengecam keras upaya framing berlebihan yang menyebut-nyebut nama Abdurrahim Yau, meski tidak ada bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kami mengecam upaya framing yang berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pak Abdurrahim Yau,” tegas Hamdan kepada Talentanews.com.Minggu (8/6/2025)

Menurutnya, desakan agar Abdurrahim Yau menjalani tes urin adalah tidak berdasar dan bernuansa politis. Ia mempertanyakan motif di balik dorongan tersebut, mengingat tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdurrahim dalam kasus tersebut.

“Pak Abdurrahim siap menjalani tes urin bila dipanggil oleh aparat penegak hukum. Namun, kami juga siap menuntut balik pihak yang menyebarkan fitnah jika hasilnya nanti tidak membuktikan apa-apa,” tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, sopir yang tertangkap membawa narkotika menggunakan mobil dinas tanpa sepengetahuan Abdurrahim Yau, bahkan di luar jam kerja dan hari kerja resmi. Tidak ada perintah, izin, atau komunikasi apa pun dari pejabat tersebut terkait aksi ilegal sang sopir.

“Ini murni tindakan pribadi sopir. Tidak ada satu pun keterangan dari pelaku yang menyebut nama Pak Abdurrahim sebagai pemberi perintah, apalagi pengguna. Jadi kenapa harus dipaksa-paksa ikut tes urin?” ujar Hamdan.

Hamdan juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara cocologi yang mengaitkan seseorang tanpa bukti permulaan yang kuat.

“Jika tes urin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak terbukti, kami akan ambil langkah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik ini,” tutup Hamdan dengan tegas.

Penulis: Faisal Didi/Red

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *