Weda  TalentaNews.com.- Kepala Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menjual lahan hutan mangrove seluas 1,25 hektare tanpa melalui mekanisme resmi dan tanpa sepengetahuan masyarakat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut dijual oleh Anhar Safar selaku kepala desa kepada salah satu perusahaan industri yang beroperasi di kawasan Teluk Weda. Transaksi ini disebut-sebut mencapai nilai Rp375 juta, atau sekitar Rp30.000 per meter persegi.

Ironisnya, penjualan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah desa, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tidak tercatat sebagai aset desa. Selain itu, tidak ditemukan adanya dokumen pelepasan hak atau izin resmi dari pemerintah daerah, yang menguatkan dugaan bahwa transaksi dilakukan secara ilegal.

Kawasan yang dijual merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti melindungi garis pantai dari abrasi dan menjadi habitat berbagai biota laut. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga desa yang merasa hak mereka atas lingkungan dan tanah adat diabaikan demi kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Girald, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penjualan lahan mangrove oleh Kades Waleh belum ditindaklanjuti.

“Untuk kasus Kades Waleh belum ditindaklanjuti karena Kasi Pidsus sudah pindah. Nanti setelah ada Kasi Pidsus yang baru, pasti akan ditindaklanjuti,” Minggu (8/6/2025)

Girald menambahkan bahwa kasus sebelumnya yang melibatkan Anhar Safar terkait dana desa sudah diselesaikan melalui proses pengembalian dana. Namun, untuk kasus hutan mangrove, proses hukum belum berjalan.

” Kalau dana desa sudah diselesaikan melalui proses pengembalian dana desa namun,untuk hutan mangrove proses hukum belum jalan” tandasnya.

Penulis: Faisal Didi/red

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *