
WEDA, TALENTANEWS.COM,- Kepala Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menjual lahan mangrove seluas 1,25 hektare tanpa sepengetahuan masyarakat desa dan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Talentanews.com, lahan mangrove tersebut dijual oleh Kepala Desa Waleh, Anhar Safar, kepada salah satu perusahaan industri yang beroperasi di kawasan Teluk Weda. Transaksi itu disebut-sebut bernilai Rp375 juta, atau setara dengan Rp30.000 per meter persegi.
Ironisnya, penjualan lahan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah desa, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tidak tercatat dalam dokumen aset desa. Selain itu, tidak ada izin resmi dari pemerintah daerah maupun dokumen pelepasan hak atas tanah desa.
Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti melindungi garis pantai dan menjadi habitat biota laut. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa hak atas tanah dan lingkungan mereka diabaikan demi kepentingan pribadi.
Laporan terkait dugaan penjualan ilegal lahan mangrove ini telah disampaikan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sejak 13 Juni 2023. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kepentingan lingkungan dan aset desa.
Mandeknya penanganan laporan ini juga dikaitkan dengan adanya mutasi pejabat di tubuh kejaksaan yang sempat menangani perkara tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kasus akan dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan hukum.
Desakan dari masyarakat dan organisasi kepemudaan terus menguat. Mereka menuntut Kejari Halmahera Tengah segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Kami tidak ingin lahan-lahan yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan desa justru dijual diam-diam demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu perwakilan pemuda Desa Waleh.
Masyarakat menegaskan, jika tidak ada langkah hukum yang tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi, merugikan lingkungan dan merusak tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Waleh, Anhar Safar, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan lahan mangrove tersebut.
Penulis: Faisal Didi
Editor: Redaksi