
WEDA, TALENTANEWS.COM – Praktik tambang ilegal kian marak di wilayah Halmahera Tengah. Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan aktivitas galian C yang diduga tidak berizin, beserta keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan aktivitas galian C yang tidak memiliki izin dan dugaan keterlibatan oknum ASN DLH ke penegak hukum,” tegas Fandi Rizky pada Kamis (29/5/2025).
Fandi mengungkapkan, hasil investigasi internal LPP Tipikor menunjukkan bahwa sejumlah aktivitas galian C di Halmahera Tengah tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan termasuk galian C wajib memiliki izin. Tapi kenyataannya, banyak aktivitas yang berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa laporan ini juga merupakan respons atas pernyataan Kapolres Halmahera Tengah yang menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.
Selain kasus tambang ilegal, Fandi menyebut akan turut melaporkan persoalan lain yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, meski belum merinci secara detail bentuk pelanggaran dimaksud.
“Kami tidak akan tinggal diam. LPP Tipikor berkomitmen mendorong penegakan hukum dan transparansi, terutama dalam sektor lingkungan dan pertambangan yang rawan disalahgunakan,” pungkas Fandi.(Red)