TOBELO, TALENTANEWS.COM -Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial Wulan, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Wulan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Lukman, menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) dalam menangani laporan balik dari pihak terlapor, Ronal.

“Kami melihat ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap klien kami. Proses hukum berjalan tidak adil dan cenderung memojokkan korban,” ungkap Lukman saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/5).

Menurutnya, laporan awal terkait dugaan KDRT yang diajukan Wulan sejak 20 September 2024 justru tidak ditindaklanjuti dengan serius. Anehnya, Wulan kini justru dipanggil untuk klarifikasi sebagai pihak terlapor atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan, berdasarkan laporan Ronal.

“Ini aneh. Korban KDRT justru dijadikan tersangka, sedangkan pelaku dilindungi,” kata Lukman. Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Wulan baru dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial.

Atas dasar itu, LBH Marimoi resmi melayangkan pengaduan ke Kapolda Maluku Utara, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik Polres Halut.

Lukman juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa laporan tandingan Ronal sengaja digunakan sebagai tekanan agar Wulan mencabut laporan awalnya atau menerima penyelesaian secara Restorative Justice, demi menyelamatkan status pekerjaan Ronal.

“Ini bukan sekadar soal pembelaan hukum, tapi upaya serius melindungi korban KDRT dari tekanan sistem yang seharusnya berpihak padanya,” pungkas Lukman.

LBH Marimoi menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan menjamin perlindungan hukum terhadap Wulan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *